JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperkuat kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ossy mengatakan, sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi,” ujar Ossy.
Ia mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah lain. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat segera terwujud,” kata Ossy.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah.
Menurut Pramono, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun.
“Dengan penyerahan hari ini, total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah diamankan melalui sertipikasi mencapai Rp124 triliun,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mudah-mudahan sisa sertipikat yang masih dalam proses koordinasi dapat segera diselesaikan,” katanya.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







