Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun temukan indikasi dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Proyek Dermaga Islamic Centre Kundur ini merupakan proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, yang dikerjakan oleh CV RAR dengan nilai kontrak Rp982 Juta.
Namun, dalam proses pembangunannya, CV RAR, sebagai pelaksana proyek yang memenangkan tender, dinilai tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak. Proyek ini awalnya dijadwalkan selesai dalam waktu 110 hari.
Namun, hingga kontrak berakhir pada 29 November 2024, progres di lapangan hanya mencapai 0,32 persen, yang artinya pekerjaan hampir tidak berjalan. Faktanya, kegiatan pembangunan dermaga ini sama sekali tidak terlihat di lokasi.
Kajari Karimun Priyambudi mengatakan, dalam proyek pembangunan tersebut, Dinas Perhubungan diketahui telah memberikan uang muka sebesar Rp294 juta, yang merupakan 30 persen dari nilai kontrak sejak 2 Oktober 2024.
“Uang muka sudah diserahkan Dishub kepada pengelola, namun setelah itu tidak ada progres pengerjaan sama sekali. Berbulan-bulan berjalan proyek itu, sampai ditegur oleh PPK dan diberikan surat peringatan, pengerjaan tak kunjung dilakukan oleh pelaksana proyek yakitu CV RAR,” kata Priyambudi dalam konferensi pers di Gedung Ssrba Guna Kejari Karimun, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia mengatakan, pengerjaan proyek itu juga tak kunjung dilakukan oleh CV RAR, hingga akhirnya PPK mengambil langkah untuk memutuskan kontraknya. Selain itu, CV RAR diminta mengembalikan uang muka yang telah diterima.
“Ini juga tidak diperhatikan oleh pelaksana kegiatan, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diterima. Jadi hal ini langsung dilaporkan kepada kami, dan kami langsung lakukan penyelidikan,” katanya.
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung hingga Selasa siang, 21 Januari 2025, penyidik memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan fakta adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp294 juta.
Sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak satuan kerja, konsultan pengawas, perusahaan CV RAR, dan beberapa pekerja yang diketahui tidak tercatat sebagai bagian dari perusahaan tersebut.
“Penyidik memutuskan bahwa perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk segera melengkapi alat bukti dan tersangka dalam perkara ini,” tambah dia.
Proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur yang seharusnya selesai pada 2024 ini menjadi perhatian serius Kejari Karimun karena menyangkut kerugian keuangan negara dan mangkraknya pembangunan yang telah direncanakan.
Kejari Karimun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah