Kajari Karimun mengawasi pemusnahan barang bukti berupa MMEA di TPA Smemal Karimun. Foto: KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa ratusan botol minuman keras berbagai merk, Rabu, 17 Januari 2024.
Pemusnahan tersebug berlangsung di TPA Smemal, Kelurahan Pasir Panjang dan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat serta ditimbun.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi dengan didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan M Rizky Romy Perkasa.
“Ini merupakan kelanjutan dari Pemusnahan Barang Bukti pada Desember 2023 lalu. Ada sebanyak 700 kotak minuman keras yang dimusnahkan hari ini,” kata Priyambudi usai pemusnahan.
Ia mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari beberapa kasus di tahun 2023 lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incracth.
Menurutnya, pada pemusnahan sebelumnya, karena terkendala tempat, maka tidak dapat dilakukan secara menyeluruh dan dilanjutkan di TPA Smemal dengan dihancurkan menggunakan alat berat dan ditimbun.
“Jadi ini sisa yang kemarin, artinya secara menyeluruh telah kita musnahkan,” katanya.
Adapun pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal Januari 2024.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow