Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

- Author

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana 
Khusus Kejaksan Negeri Karimun yang diwakili oleh Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi 
Penyidikan Kejari Karimun) menyerahkan tersangka RA dan tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum. Foto: dokumen Pidsus Kejari Karimun/KepriHeadline.id

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karimun yang diwakili oleh Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) menyerahkan tersangka RA dan tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum. Foto: dokumen Pidsus Kejari Karimun/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar serta pemeliharaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025). Pelimpahan kasus ini ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk segera diproses dalam persidangan. “Hari ini kami menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Kamis sore. Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat sekitar 200 barang bukti yang telah diserahkan, termasuk sejumlah dokumen penting serta uang tunai.
“Barang bukti yang kami limpahkan berupa dokumen-dokumen terkait kasus ini, serta uang tunai lebih kurang Rp500 juta. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka, serta uang lain yang telah disita oleh penyidik,” jelas Priandi.
Dengan pelimpahan ini, para tersangka akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Baca Juga :  Tilang Manual di Karimun Mulai Berlaku Pekan Depan, Berikut Sasaran Pelanggarannya
“Dalam waktu dekat, persidangan akan segera digelar,” pungkasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca