Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Karimun Bergulir di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang

- Author

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menggelar Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun. (Foto: JPU Karimun untuk KepriHeadline.id)

Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menggelar Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun. (Foto: JPU Karimun untuk KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, Selasa, 28 Mei 2024. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bendahara dan staf Keuangan KONI Karimun atas terdakwa Rs dan Da itu telah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan esepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa atas dakwaan JPU Reg Perkara. No .01/TBK/ft./04/2024 Tanggal 06 Mei 2024. Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, dalam sidang kedua perkara dugaan korupsi dana hibah Koni Karimun itu, JPU Kejaksaan Negeri Karimun menghadirkan kedua terdakwa yaitu RS sebagai Bendahara KONI Karimun dan MD sebagai tenaga administrasi keuangan di KONI Karimun. “Kemarin sudah sidang kedua dan minggu depan akan memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan Jawaban JPU atas esepsi para Terdakwa,” kata Rezi, Rabu, 29 Mei 2024. Ia mengatakan, terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Koni Karimun tu masih akan bergulir panjang di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Dimana nantinya, akan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Baca Juga :  Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk Dorong Peningkatkan SDM Pelajar di Kabupaten Karimun 
“Soal ada tersangka baru, kita masih menunggu perkembangan dari persidangan. Mungkin ada fakta-fakta baru dipersidangan yang tidak terungkap dalam penyidikan,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024. Kedua tersangka diketahui berinisial R selaku bendahara dan M sebagai Tenaga Pembantu Administrasi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diketahui memasukkan dana hibah untuk KONI ke dalam rekening pribadi untuk selanjutnya digunakan oleh keduanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS        

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca