Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menggelar Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun. (Foto: JPU Karimun untuk KepriHeadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, Selasa, 28 Mei 2024.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bendahara dan staf Keuangan KONI Karimun atas terdakwa Rs dan Da itu telah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan esepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa atas dakwaan JPU Reg Perkara. No .01/TBK/ft./04/2024 Tanggal 06 Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, dalam sidang kedua perkara dugaan korupsi dana hibah Koni Karimun itu, JPU Kejaksaan Negeri Karimun menghadirkan kedua terdakwa yaitu RS sebagai Bendahara KONI Karimun dan MD sebagai tenaga administrasi keuangan di KONI Karimun.
“Kemarin sudah sidang kedua dan minggu depan akan memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan Jawaban JPU atas esepsi para Terdakwa,” kata Rezi, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia mengatakan, terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Koni Karimun tu masih akan bergulir panjang di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Dimana nantinya, akan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Soal ada tersangka baru, kita masih menunggu perkembangan dari persidangan. Mungkin ada fakta-fakta baru dipersidangan yang tidak terungkap dalam penyidikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024.
Kedua tersangka diketahui berinisial R selaku bendahara dan M sebagai Tenaga Pembantu Administrasi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diketahui memasukkan dana hibah untuk KONI ke dalam rekening pribadi untuk selanjutnya digunakan oleh keduanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow