Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Karimun Bergulir di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang

- Author

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menggelar Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun. (Foto: JPU Karimun untuk KepriHeadline.id)

Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menggelar Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun. (Foto: JPU Karimun untuk KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, Selasa, 28 Mei 2024. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bendahara dan staf Keuangan KONI Karimun atas terdakwa Rs dan Da itu telah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan esepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa atas dakwaan JPU Reg Perkara. No .01/TBK/ft./04/2024 Tanggal 06 Mei 2024. Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, dalam sidang kedua perkara dugaan korupsi dana hibah Koni Karimun itu, JPU Kejaksaan Negeri Karimun menghadirkan kedua terdakwa yaitu RS sebagai Bendahara KONI Karimun dan MD sebagai tenaga administrasi keuangan di KONI Karimun. “Kemarin sudah sidang kedua dan minggu depan akan memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan Jawaban JPU atas esepsi para Terdakwa,” kata Rezi, Rabu, 29 Mei 2024. Ia mengatakan, terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Koni Karimun tu masih akan bergulir panjang di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Dimana nantinya, akan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Baca Juga :  Peringatan HPN 2023, PWI Karimun Bagikan Puluhan Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu
“Soal ada tersangka baru, kita masih menunggu perkembangan dari persidangan. Mungkin ada fakta-fakta baru dipersidangan yang tidak terungkap dalam penyidikan,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024. Kedua tersangka diketahui berinisial R selaku bendahara dan M sebagai Tenaga Pembantu Administrasi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diketahui memasukkan dana hibah untuk KONI ke dalam rekening pribadi untuk selanjutnya digunakan oleh keduanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS        

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan
Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia
Pangke Barat Jadi “Kampung Pendidikan”, Anak Muda Digembleng Bahasa Inggris hingga Pelatihan Las
Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur
Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Pangke Barat Jadi “Kampung Pendidikan”, Anak Muda Digembleng Bahasa Inggris hingga Pelatihan Las

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca