Karutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Resmi Dijabat Yoga Hadhi Wijaya

- Author

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Resmi Dijabat Yoga Hadhi Wijaya. FOTO: Humas Rutan Karimun

Karutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Resmi Dijabat Yoga Hadhi Wijaya. FOTO: Humas Rutan Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun resmi diserahkan kepada Yoga Hadhi Wijaya. Ia menggantikan Candra Putra Irwansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Karutan.

Serah terima jabatan digelar di Gedung Nasional Karimun pada Rabu, 4 Juni 2025. Sebelum mengemban amanah baru ini, Yoga Hadhi Wijaya menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang.

Sementara itu, Candra Putra Irwansyah yang telah menjalankan tugas sebagai Plt Karutan selama 3 bulan 8 hari, mendapat promosi sebagai Kepala Subbagian Pembinaan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam pernyataan perdananya sebagai Karutan, Yoga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan, khususnya menjadikan Rutan bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.

Baca Juga :  Berbekal Pinjaman Modal dari PT Timah Tbk, Kamarudin Bisa Tambah Alat Tangkap dan Kembangkan Usaha Kue Istri

“Karena saya masih baru, saya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu. Yang jelas, kami akan memastikan program rutan bebas dari handphone, pungli, dan narkoba terus berjalan,” ujar Yoga.

Lebih lanjut, ia menambahkan akan menyusun langkah-langkah strategis dalam mengatasi berbagai tantangan di Rutan Tanjungbalai Karimun, termasuk persoalan overkapasitas yang masih menjadi perhatian.

“Nanti akan kita lihat kondisinya. Jika jumlah warga binaan sudah melebihi kapasitas, akan kita upayakan pemindahan ke Lapas di Batam atau Tanjungpinang, khususnya bagi narapidana dengan masa hukuman di atas 10 tahun,” jelasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya
Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Pemkab Karimun Luncurkan Aplikasi “Halo Bupati Karimun” untuk Tampung Aspirasi Warga
Karimun Miliki 71 Koperasi Merah Putih, Bupati: Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
PT Timah dan Pemda Belitung Kolaborasi Jaga Kebersihan Destinasi Wisata Pantai Nyiur Melambai

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:06 WIB

PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:25 WIB

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 17:13 WIB

Pemkab Karimun Luncurkan Aplikasi “Halo Bupati Karimun” untuk Tampung Aspirasi Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca