Karimun Darurat Sampah, Sehari 70 Ton Sampah Tak Terangkut

- Author

Senin, 17 Februari 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampah-sampah mulai menumpuk di sejumlah ruas jalan Coastal Area. Foto: Istimewa/kepriHeadline.id

Sampah-sampah mulai menumpuk di sejumlah ruas jalan Coastal Area. Foto: Istimewa/kepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh petugas kebersihan di Pulau Karimun Besar sejak empat hari terakhir berdampak serius pada penumpukan sampah di berbagai lokasi. Tumpukan sampah semakin menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan merambah hingga ke ruas jalan utama seperti di Coastal Area, Jalan Nusantara, dan Jalan Pramuka. Hingga hari ini, Senin (17/2/2025), layanan pengangkutan sampah belum kembali normal akibat mogok kerja yang melibatkan sopir truk, dan petugas pengangkut, hingga tenaga pemilah sampah. Akibatnya, volume sampah yang biasanya mencapai 70 ton per hari dari 33 TPS yang ada di Karimun kini tidak tertangani dan terus bertambah. “Data harian volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal mencapai 70 ton setiap hari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Riyanta, Jumat lalu. Penumpukan sampah di TPS-TPS itu, merupakan dampak dari mogok kerja dilakukan oleh Petugas Kebersihan, pasca keterlambatan pembayaran gaji para petugas kebersihan sejak Januari hingga Februari 2025. Mereka sepakat untuk tidak kembali bekerja sampai ada kejelasan mengenai hak mereka.
Baca Juga :  PT Timah Tbk Distribusikan 10 Ekor Hewan Kurban ke Masyarakat di Kundur Barat 
Sementara itu, pihak DLH Karimun belum dapat memastikan kapan gaji para petugas kebersihan akan dibayarkan. Riyanta menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kendala regulasi baru yang mengatur mekanisme pembayaran gaji bagi Pekerja Harian Lepas (PHL). “Pembayaran gaji tahun ini tidak bisa lagi menggunakan sistem swakelola seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pembayaran harus dilakukan melalui pihak ketiga atau sistem outsourcing. Ini yang masih kami cari solusinya,” jelas Riyanta. Hingga kini, belum ada kepastian kapan pembayaran akan dilakukan, sementara tumpukan sampah di Karimun terus meningkat. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan jika tidak segera diatasi. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca