Kantor Imigrasi Karimun Layani Pembuatan Paspor Elektronik

- Author

Senin, 11 September 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini sudah dapat melayani pembuatan Paspor Elektronik(E-Paspor).

Layanan pembuatan E-Paspor ini sudah dapat dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun dengan mengakses pendaftaran melalui aplikasi M- Paspor.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi menjelaskan, layanan pembuatan E-Paspor mulai hadir di Kantor Imigrasi Karimun sehak 1 September 2023.

“Mungkin bagi beberapa rekan-rekan mengira E-Paspor itu berbentuk kartu atau sesuatu aplikasi digital namun E-Paspor ini tetap berbentuk sebagai buku Paspor namun ada chip didalam Paspor tersebut,” kata Gerson, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan, terdapat beberapa kelebihan E-Paspor dengan paspor biasa, dimana E- Paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi, sehingga sulit untuk dipalsukan.

“Proses Keimigrasian juga lebih cepat, dimana proses verifikasi pemeriksaan data lebih cepat, Dengan catatan Tempat Pemeriksaan Imigrasinya harus sudah ada Autogate,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Karimun Kibarkan Bendera di Pulau Terluar Indonesia

Lebih lanjut, Gerson mengatakan, beberapa negara saat ini telah menerapkan sistem visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang E-Paspor. Hal ini memungkinkan pemegang paspor untuk mengunjungi lebih banyak negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

“Untuk masa berlaku E-Paspor sama dengan Paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan 5 tahun bagi yang belum memiliki KTP. Kemudian dari sisi biaya untuk E-Paspor sebesar Rp 650.000 dan Paspor biasa Rp 350.000,” katanya.

Gerson mengatakan, untuk saat ini layanan pembuatan E-Paspor sudah mulai digunakan oleh masyarakat Karimun, dimana sejauh ini telah 16 E-Paspor yang telah diterbitkan Kantor Imigrasi Karimun.

“Bagi masyarakat Karimun yang ingin memiliki E-Paspor atau Paspor biasa dapat mendaftarkan melalui Paspor Online atau M-Paspor dan memilih layanan paspor yang diinginkan,” tutupnya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya
Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia
14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya
Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:22 WIB

Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:09 WIB

Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:57 WIB

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”

Berita Terbaru