Kantor Imigrasi Karimun Layani Pembuatan Paspor Elektronik

- Author

Senin, 11 September 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini sudah dapat melayani pembuatan Paspor Elektronik(E-Paspor).

Layanan pembuatan E-Paspor ini sudah dapat dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun dengan mengakses pendaftaran melalui aplikasi M- Paspor.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi menjelaskan, layanan pembuatan E-Paspor mulai hadir di Kantor Imigrasi Karimun sehak 1 September 2023.

“Mungkin bagi beberapa rekan-rekan mengira E-Paspor itu berbentuk kartu atau sesuatu aplikasi digital namun E-Paspor ini tetap berbentuk sebagai buku Paspor namun ada chip didalam Paspor tersebut,” kata Gerson, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan, terdapat beberapa kelebihan E-Paspor dengan paspor biasa, dimana E- Paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi, sehingga sulit untuk dipalsukan.

“Proses Keimigrasian juga lebih cepat, dimana proses verifikasi pemeriksaan data lebih cepat, Dengan catatan Tempat Pemeriksaan Imigrasinya harus sudah ada Autogate,” ujarnya.

Baca Juga :  714 Tenaga Honorer Karimun Akan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024

Lebih lanjut, Gerson mengatakan, beberapa negara saat ini telah menerapkan sistem visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang E-Paspor. Hal ini memungkinkan pemegang paspor untuk mengunjungi lebih banyak negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

“Untuk masa berlaku E-Paspor sama dengan Paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan 5 tahun bagi yang belum memiliki KTP. Kemudian dari sisi biaya untuk E-Paspor sebesar Rp 650.000 dan Paspor biasa Rp 350.000,” katanya.

Gerson mengatakan, untuk saat ini layanan pembuatan E-Paspor sudah mulai digunakan oleh masyarakat Karimun, dimana sejauh ini telah 16 E-Paspor yang telah diterbitkan Kantor Imigrasi Karimun.

“Bagi masyarakat Karimun yang ingin memiliki E-Paspor atau Paspor biasa dapat mendaftarkan melalui Paspor Online atau M-Paspor dan memilih layanan paspor yang diinginkan,” tutupnya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terbaru