Kantor Imigrasi Karimun Layani Pembuatan Paspor Elektronik

- Author

Senin, 11 September 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini sudah dapat melayani pembuatan Paspor Elektronik(E-Paspor). Layanan pembuatan E-Paspor ini sudah dapat dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun dengan mengakses pendaftaran melalui aplikasi M- Paspor. Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi menjelaskan, layanan pembuatan E-Paspor mulai hadir di Kantor Imigrasi Karimun sehak 1 September 2023. “Mungkin bagi beberapa rekan-rekan mengira E-Paspor itu berbentuk kartu atau sesuatu aplikasi digital namun E-Paspor ini tetap berbentuk sebagai buku Paspor namun ada chip didalam Paspor tersebut,” kata Gerson, Senin (11/9/2023). Ia mengatakan, terdapat beberapa kelebihan E-Paspor dengan paspor biasa, dimana E- Paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi, sehingga sulit untuk dipalsukan. “Proses Keimigrasian juga lebih cepat, dimana proses verifikasi pemeriksaan data lebih cepat, Dengan catatan Tempat Pemeriksaan Imigrasinya harus sudah ada Autogate,” ujarnya.
Baca Juga :  Kurir Ekstasi Tertunduk Lesu Melihat Ribuan Butir Pil 'Haram' Miliknya Dimusnahkan
Lebih lanjut, Gerson mengatakan, beberapa negara saat ini telah menerapkan sistem visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang E-Paspor. Hal ini memungkinkan pemegang paspor untuk mengunjungi lebih banyak negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. “Untuk masa berlaku E-Paspor sama dengan Paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan 5 tahun bagi yang belum memiliki KTP. Kemudian dari sisi biaya untuk E-Paspor sebesar Rp 650.000 dan Paspor biasa Rp 350.000,” katanya. Gerson mengatakan, untuk saat ini layanan pembuatan E-Paspor sudah mulai digunakan oleh masyarakat Karimun, dimana sejauh ini telah 16 E-Paspor yang telah diterbitkan Kantor Imigrasi Karimun. “Bagi masyarakat Karimun yang ingin memiliki E-Paspor atau Paspor biasa dapat mendaftarkan melalui Paspor Online atau M-Paspor dan memilih layanan paspor yang diinginkan,” tutupnya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Partai Panas Siap Tersaji di Karimun Fight for Glory, Ini Jadwal Pertandingannya
Bupati Iskandarsyah Jadi Duta Zakat, Pemkab Karimun Dinilai Sukses Dorong Kebijakan Penguatan Zakat ASN
Pemkab Karimun Anggarkan Rp 2 Miliar di APBD 2026 untuk Pembangunan Gedung BNN Karimun
Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Satgas Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Karimun
Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri
KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026
Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu
BREAKINGNEWS! Hari Ini, Kejari Karimun Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:59 WIB

21 Partai Panas Siap Tersaji di Karimun Fight for Glory, Ini Jadwal Pertandingannya

Sabtu, 22 November 2025 - 13:41 WIB

Bupati Iskandarsyah Jadi Duta Zakat, Pemkab Karimun Dinilai Sukses Dorong Kebijakan Penguatan Zakat ASN

Sabtu, 22 November 2025 - 13:22 WIB

Pemkab Karimun Anggarkan Rp 2 Miliar di APBD 2026 untuk Pembangunan Gedung BNN Karimun

Jumat, 21 November 2025 - 11:44 WIB

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Satgas Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Karimun

Rabu, 19 November 2025 - 16:36 WIB

KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca