Kantor Imigrasi Karimun Layani Pembuatan Paspor Elektronik

- Author

Senin, 11 September 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Pegawai Imigrasi Karimun menunjukkan E-Paspor. Foto: Dokumen Imigrasi

Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini sudah dapat melayani pembuatan Paspor Elektronik(E-Paspor).

Layanan pembuatan E-Paspor ini sudah dapat dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun dengan mengakses pendaftaran melalui aplikasi M- Paspor.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi menjelaskan, layanan pembuatan E-Paspor mulai hadir di Kantor Imigrasi Karimun sehak 1 September 2023.

“Mungkin bagi beberapa rekan-rekan mengira E-Paspor itu berbentuk kartu atau sesuatu aplikasi digital namun E-Paspor ini tetap berbentuk sebagai buku Paspor namun ada chip didalam Paspor tersebut,” kata Gerson, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan, terdapat beberapa kelebihan E-Paspor dengan paspor biasa, dimana E- Paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi, sehingga sulit untuk dipalsukan.

“Proses Keimigrasian juga lebih cepat, dimana proses verifikasi pemeriksaan data lebih cepat, Dengan catatan Tempat Pemeriksaan Imigrasinya harus sudah ada Autogate,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinkes Karimun Minta Puskesmas Moro Tingkatkan Pelayanan

Lebih lanjut, Gerson mengatakan, beberapa negara saat ini telah menerapkan sistem visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang E-Paspor. Hal ini memungkinkan pemegang paspor untuk mengunjungi lebih banyak negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

“Untuk masa berlaku E-Paspor sama dengan Paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan 5 tahun bagi yang belum memiliki KTP. Kemudian dari sisi biaya untuk E-Paspor sebesar Rp 650.000 dan Paspor biasa Rp 350.000,” katanya.

Gerson mengatakan, untuk saat ini layanan pembuatan E-Paspor sudah mulai digunakan oleh masyarakat Karimun, dimana sejauh ini telah 16 E-Paspor yang telah diterbitkan Kantor Imigrasi Karimun.

“Bagi masyarakat Karimun yang ingin memiliki E-Paspor atau Paspor biasa dapat mendaftarkan melalui Paspor Online atau M-Paspor dan memilih layanan paspor yang diinginkan,” tutupnya.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident
PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026
Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat
Bakti Sosial HPN 2026, Polres Karimun dan PWI Tebar Kepedulian untuk Warga
Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat
Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar
Perumda Karimun Tata Ulang Pasar Sore, Area Parkir Dikembalikan ke Fungsi Awal
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:33 WIB

PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

PT TIMAH Tbk Beri Penghargaan Karyawan dan Mitra Berprestasi pada Puncak Bulan K3 Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:53 WIB

Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:30 WIB

Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar

Berita Terbaru