Kajari Karimun Imbau Penyelenggara Proyek Lebih Selektif dalam Menentukan Perusahaan

- Author

Selasa, 15 April 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun pimpin Konferensi Pers di Kejari Karimun. Foto: Istimewa

Kejari Karimun pimpin Konferensi Pers di Kejari Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, mengimbau para penyelenggara proyek di Kabupaten Karimun agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan perusahaan atau kontraktor pemenang lelang.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya praktik pinjam nama perusahaan oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan bahkan mangkrak, hingga merugikan keuangan daerah.

Salah satu kasus yang tengah ditangani Kejari Karimun adalah dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proyek pembangunan Dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur. Proyek senilai Rp980 juta yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Karimun ini dimenangkan oleh PT Rafanda Al Razak (RAR).

Namun, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada progres signifikan, sementara 30 persen dana proyek telah dicairkan secara pribadi oleh Rusmaidi alias JK—yang ternyata hanya meminjam nama perusahaan PT RAR.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait, mulai dari penyedia barang dan jasa, Pokja, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar benar-benar melakukan verifikasi faktual dan profiling terhadap perusahaan peserta lelang. Jangan hanya terpaku pada kelengkapan dokumen formal,” ujar Priyambudi pada Senin, 14 April 2025.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi para pemilik perusahaan agar tidak sembarangan meminjamkan nama atau legalitas perusahaannya demi iming-iming keuntungan sesaat.

“Jangan sampai hanya karena tergiur fee, perusahaan Anda disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dalam kasus pembangunan dermaga tersebut, JK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan dana APBD sebesar Rp294 juta untuk kepentingan pribadi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB