Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian (kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan (kiri). Foto: Dokumen KepriHedline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun masih terus melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diketahui memasukkan dana hibah untuk KONI ke dalam rekening pribadi untuk selanjutnya digunakan oleh keduanya.
Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian Juanda Putra menyebutkan, modus kedua tersangka dalam melakukan penyelewengan dana hibah itu, yakni dengan memindahkan uang tersebut ke rekening atas nama Pribadi bendahara KONI Karimun.
Dimana menurutnya, pemindahan dana itu dilakukan oleh Pembantu Bendahara, dalam hal ini M yang bertugas mengambil uang hibah tersebut dan memindahkan ke rekening Bendahara.
“Ada anggaran hibah beberapa termin. RO menyuruh M mengambil kes. Lalu masuk ke rekening pribadi,” kata Gustian.
Ia mengungkapkan, belum diketahui berapa besaran yang masuk dalam rekening pribad Bendahara. Saat ini, pihaknya masih menunggu Mutasi Rekening dari pihak bank untuk mengetahui jumlah pastinya.
“Rekening pribadi sudah diambil dalam penggeledahan kemarin, tinggal nanti minta pemeriksaan pihak bank mutasi rekening,” kata Gustian.
Kepada masyarakat Gustian juga meminta agar dapat memberikan tim penyidik terus mendalami perkara tersebut.
“Kami harap teman-teman dan masyarakat memberikan waktu untuk tim bekerja. Apakah dalam proses ini ada penambahan tersangka ataupun kapasitas yang bisa kita minta bertanggung jawab, akan segera kita minta pertanggungjawabannya,” paparnya.
Sebelumnya, Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024.
Kedua tersangka diketahui berinisial R selaku bendahara dan M sebagai Tenaga Pembantu Administrasi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta.
Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan menyebutkan, penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 setelah penyidik menyelesaikan proses lidik.
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan penyalagunaan dana KONI tahun 2022, yakni Bendahara dan Petugas Pembantu Administrasi,” kata Rezi, Kamis, 11 Januari 2024 malam.
Rezi menjelaskan, keduanya tersandung dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp3,4 Miliar.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp433 Juta. Modus para tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow