Puluhan ASN Pemkab Karimun Gelar Aksi, Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda di Halaman Kantor Bupati Karimun. Foto: istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi damai dan audiensi yang sebelumnya dilaksanakan pada 8 Januari 2025, dan belum menghasilkan solusi.
“Surat permohonan sudah kami sampaikan ke sekretariat melalui pesan WhatsApp,” ungkap Ketua DPC IPN Karimun, Mahadi, Jumat, 17 Januari 2025.
Mahadi menjelaskan, audiensi ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait pembayaran gaji guru honorer (Non-ASN) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat tahun 2024 yang hingga kini belum terealisasi. Sebelumnya, Pemkab Karimun berjanji akan menyelesaikan pembayaran tersebut paling lambat pertengahan Januari 2025.
“Namun hingga 16 Januari 2025, gaji Non-ASN bulan Desember 2024 dan TPG triwulan keempat belum juga dibayarkan. Kami meminta kejelasan dari Pemkab,” tegasnya.
Selain itu, IPN juga mempertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun selama lima bulan di tahun 2024 yang belum kunjung cair.
“TPP ASN lima bulan itu apakah bisa dibayar atau tidak? Kami membutuhkan penjelasan dari Pemkab Karimun,” tambah Mahadi.
Jika permohonan audiensi ini tidak direspons, IPN Karimun berencana melakukan aksi damai lanjutan. “Kami akan menggelar rapat pengurus terlebih dahulu untuk membahas langkah selanjutnya. Jika tidak ada solusi, aksi damai jilid dua bisa menjadi alternatif terakhir,” ujar Mahadi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan, sebelumnya menyatakan bahwa pembayaran TPP ASN selama lima bulan di tahun 2024 mencapai nilai Rp 40 miliar. Jumlah ini akan diakumulasikan ke anggaran tahun 2025, dengan catatan perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembayaran TPP ini sepertinya tidak bisa ditunda. Rencananya, hutang TPP 2024 akan digabungkan dengan anggaran TPP 2025 untuk kemudian direalisasikan,” jelas Dwiyandri.
Kejelasan terkait pembayaran ini menjadi krusial bagi para pendidik dan ASN di Kabupaten Karimun, mengingat pentingnya hak-hak mereka untuk menunjang kinerja serta kesejahteraan. Pemkab Karimun diharapkan segera memberikan solusi konkret demi menghindari konflik lanjutan.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow