Ini Tanggapan Nelayan Soal Rencana Pembukaan Tambang Pasir laut di Karimun

- Author

Senin, 5 Juni 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Google.com)

Ilustrasi. (Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id Rencana pembukaan kembali tambang pasir laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai dapat menganggu mata pencaharian nelayan. Tambang pasir laut tersebut berdampak mempengaruhi berkurangnya populasi makhluk hidup di laut, bahkan hingga merusak ekosistem. Seorang nelayan Karimun Sarmidi saat ditanyakan mengenai rencana pembukaan kembali tambang pasir laut mengatakan, rencana itu harus dipertimbangkan, karena memiliki dampak besar terhadap lingkungan. “Itu nanti air berubah. Lumpur hancur. Pengaruh ke ikan udang. Bukan berkurang lagi, bahkan hilang,” kara seorang nelayan asal Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing itu. Disebutkan Sarmidi, adanya penambangan di area tangkap ikan nelayan di Kabupaten Karimun tentunya akan memberikan dampak terhadpa pencarian nelayan. “Kalau kemarin pernah ada penambangan, dampaknya ada. Tempat nelayan mencari di situ. Tapi sekarang kan sudah tutup,” tuturnya. Sarmidi menyebutkan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila penambangan dilakukan di wilayah yang jauh dari area tangkap ikannya.
Baca Juga :  Pendaki yang Hilang di Gunung Jantan, Ditemukan 
“Tapi kalau untuk pasir laut untuk sekarang ini di Kecamatan Tebing belum ada,” katanya. Ia menyebutkan, terhadap rencana pembukaan tambang pasir laut itu apabila dipastikan dibuka, harapannya dapat memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak. “Kalau menurut kami selaku nelayan, selagi pencemaran tidak masuk ke wilayah kami, maka kami menerima. Selagi tidak kena dampaknya tidak masalah. Tapi kalau masuk ke wilayah kami, kami minta kompensasinya dulu,” ujarnya. Diketahui Presiden Joko Widodo memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Dikabarkan salah satu daerah yang akan menjadi wilayah penambangan adalah, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca