Ini Tanggapan Nelayan Soal Rencana Pembukaan Tambang Pasir laut di Karimun

- Author

Senin, 5 Juni 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Google.com)

Ilustrasi. (Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id Rencana pembukaan kembali tambang pasir laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai dapat menganggu mata pencaharian nelayan. Tambang pasir laut tersebut berdampak mempengaruhi berkurangnya populasi makhluk hidup di laut, bahkan hingga merusak ekosistem. Seorang nelayan Karimun Sarmidi saat ditanyakan mengenai rencana pembukaan kembali tambang pasir laut mengatakan, rencana itu harus dipertimbangkan, karena memiliki dampak besar terhadap lingkungan. “Itu nanti air berubah. Lumpur hancur. Pengaruh ke ikan udang. Bukan berkurang lagi, bahkan hilang,” kara seorang nelayan asal Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing itu. Disebutkan Sarmidi, adanya penambangan di area tangkap ikan nelayan di Kabupaten Karimun tentunya akan memberikan dampak terhadpa pencarian nelayan. “Kalau kemarin pernah ada penambangan, dampaknya ada. Tempat nelayan mencari di situ. Tapi sekarang kan sudah tutup,” tuturnya. Sarmidi menyebutkan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila penambangan dilakukan di wilayah yang jauh dari area tangkap ikannya.
Baca Juga :  Benda Sitaan dan BMMN Senilai Rp4,2 Miliar Dimusnahkan KPPBC Karimun dan Bea Cukai Kepri
“Tapi kalau untuk pasir laut untuk sekarang ini di Kecamatan Tebing belum ada,” katanya. Ia menyebutkan, terhadap rencana pembukaan tambang pasir laut itu apabila dipastikan dibuka, harapannya dapat memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak. “Kalau menurut kami selaku nelayan, selagi pencemaran tidak masuk ke wilayah kami, maka kami menerima. Selagi tidak kena dampaknya tidak masalah. Tapi kalau masuk ke wilayah kami, kami minta kompensasinya dulu,” ujarnya. Diketahui Presiden Joko Widodo memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Dikabarkan salah satu daerah yang akan menjadi wilayah penambangan adalah, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca