Tersangka Supianto digiring Satreskrim Polres Karimun menuju ruang pemeriksaan, Sabtu (10/6/2023). (Foto: Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Penikaman dilakukan Supianto (29) terhadap mantan istrinya dipicu dari perdebatan perihal
Hak Asuh Anak.
Perbuatan nekat itu, tampaknya telah direncanakan oleh Supianto, pasalnya senjata tajam berupa badik itu telah disiapkannya saat mendatangi rumah sang istri.
Senjata tajam itu disimpan Supianto di pinggang sebelah kiri, dan dikeluarkan saat perdebatan antara keduanya telah memanas. Pelaku langsung menusuk mantan istrinya di bagian dada kiri, dan beruntung tidak mengenai organ vitalnya.
Perbuatan oleh sang pelaku sempat dilerai oleh Calon Suami Mantan Istrinya dwngan cara akan dipukul menggunakan kayu bluti. Namun, pukulan itu tidak mengenai dan pelaku membalas dengan tusukan ke dada kanan.
Dengan kondisi bersimbah darah, korban berinisial A, yakni Calon Suami mantan Istrinya langsung menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan kepada warga. Korban juga langsung melaporkan perbuatan Supianto itu ke SPKT Polres Karimun.
Respon cepat diberikan oleh kepolisian, dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun ke Mapolres.
“Korban berinisial A langsung mendatangi Polres untuk membuat laporan. Kondisi korban saat buat laporan itu, masih berdarah-darah. Namun langsung kami bawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gideon Karo Sekalo.
Disebutkannya, pelaku bukan merupakan warga Karimun , melainkan warga Indra Giri Hilir, Provinsi Riau dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Pelaku datang untuk memibta hak asuh atas anaknya berinisial F usia 10 tahun. Mungkin tidak ada jalan keluar, sehingga jadi keributan,” katanya.
Atas perbuatannya, palaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan disangkakan atas Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Pelaku dan korban ini sudah pisah selama 3 tahun,” ujarnya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow