Ingat ! Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Harus Bersertifikat Halal

- Author

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, KepriHeadline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI memperingatkan pelaksanaan tahap pertama ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang no 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketentuan tersebut adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

[yop_poll id=”1″]

Menurut Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.

“Berdasarkan regulasi JPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” katanya dalam keterangannya dari CNBC Indonesia.

Adapun ketiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal itu, antaranya, Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Jika pada waktu yang ditetapkan, produk-produk atau sektor usaha tersebut belum juga memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi,” katanya.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disebutkan, sanksi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dia pun mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH sebelum tenggat waktu pelaksanaan ketentuan wajib berlaku.

“Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal bisa melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB