Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Rabu, 25 September 2024.
Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Rabu, 25 September 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston Karimun dengan dihadiri oleh perwakilan Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa).
Ia menjelaskan bahwa Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia.
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul,” kata Zulmanur Arif.
Disebutkannya, acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan seluruh Perusahaan yang memiliki kepentingan langsung dengan layanan keimigrasian di Kabupaten Karimun.
“Ada diskusi intensif mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk izin tinggal peralihan, contoh penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan, dengan harapan dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Arif mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasin di Indonesia,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow