Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Asal Tiongkok

- Author

Rabu, 6 Desember 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Karimun melakukan pendeportasian terhadap 14 WNA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional. Foto: Istimewa

Imigrasi Karimun melakukan pendeportasian terhadap 14 WNA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Petugas Imigrasi Karimun.

Belasan WNA Tiongkok itu sebelumnya diamankan petugas saat beraktivitas di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Meral. Mereka, diketahui menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Kakanim Imigrasi Kelas II B TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, proses deportasi WNA Tiongkok itu dilakukan pada 6 Desember 2023.

“Kita mengambil kebijakan, bahwa mereka kita pulangkan ke negara asal dari Karimun melalui Malaysia dan ke negara mereka,” kata Kakanim Arif.

Ia menyebutkan, belasan WNA asal Tiongkok itu diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja di Karimun. Hal itu, menurutnya telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan survey di perusahaan, sementara itu jelas-jelas melanggaran aturan keimigrasian karena itu tidak boleh,” katanya.

Baca Juga :  KONI Karimun Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Kepri 2026

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun dikabarkan mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkak diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Karimun, Kamis, 30 November 2023.

Belasan WNA itu diamankan petugas di salah satu perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Meral Barat. Mereka selanjutnya langsung dilakukan penahanan oleh petugas di ruang Detensi Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi mengatakan, belasan WNA itu diamankan Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan rutin di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Karimun.

“Di salah satu perusahaan itu, kami menemukan belasan WNA Tiongkok yang memakai visa kunjungan wisata. Seperti kita ketahui sendiri, visa wisata itu tidak boleh digunakan untuk bekerja,” kata Gerson, Selasa, 5 Desember 2023.

(*)

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terbaru