Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Asal Tiongkok

- Author

Rabu, 6 Desember 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Karimun melakukan pendeportasian terhadap 14 WNA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional. Foto: Istimewa

Imigrasi Karimun melakukan pendeportasian terhadap 14 WNA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Petugas Imigrasi Karimun. Belasan WNA Tiongkok itu sebelumnya diamankan petugas saat beraktivitas di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Meral. Mereka, diketahui menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di perusahaan tersebut. Kakanim Imigrasi Kelas II B TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, proses deportasi WNA Tiongkok itu dilakukan pada 6 Desember 2023. “Kita mengambil kebijakan, bahwa mereka kita pulangkan ke negara asal dari Karimun melalui Malaysia dan ke negara mereka,” kata Kakanim Arif. Ia menyebutkan, belasan WNA asal Tiongkok itu diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja di Karimun. Hal itu, menurutnya telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian. “Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan survey di perusahaan, sementara itu jelas-jelas melanggaran aturan keimigrasian karena itu tidak boleh,” katanya. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun dikabarkan mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkak diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Karimun, Kamis, 30 November 2023.
Baca Juga :  Pesepeda Malaysia dan Singapura Ikut Meriahkan Jelajah Wisata Karimun di Coastal Area
Belasan WNA itu diamankan petugas di salah satu perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Meral Barat. Mereka selanjutnya langsung dilakukan penahanan oleh petugas di ruang Detensi Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun. Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi mengatakan, belasan WNA itu diamankan Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan rutin di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Karimun. “Di salah satu perusahaan itu, kami menemukan belasan WNA Tiongkok yang memakai visa kunjungan wisata. Seperti kita ketahui sendiri, visa wisata itu tidak boleh digunakan untuk bekerja,” kata Gerson, Selasa, 5 Desember 2023. (*) Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Warga Kelurahan Pamak, Keluarga Tak Menyangka Terima Perhatian Perusahaan
Jelang Tahun Baru, Pemkab Karimun Jamin Pasokan Bahan Pokok Tetap Aman
Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja
Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Natal
Sebanyak 70 Mahasiswa di Karimun Terima Beasiswa Pemda Tahun 2025
Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif
Remaja Perempuan Ditemukan Lemas di Bebatuan Pantai Coastal Area Karimun
Satpol PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup saat Malam Natal

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:30 WIB

PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Warga Kelurahan Pamak, Keluarga Tak Menyangka Terima Perhatian Perusahaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:17 WIB

Jelang Tahun Baru, Pemkab Karimun Jamin Pasokan Bahan Pokok Tetap Aman

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:55 WIB

Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:48 WIB

Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca