Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Asal Tiongkok

- Author

Rabu, 6 Desember 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Karimun melakukan pendeportasian terhadap 14 WNA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional. Foto: Istimewa

Imigrasi Karimun melakukan pendeportasian terhadap 14 WNA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Petugas Imigrasi Karimun. Belasan WNA Tiongkok itu sebelumnya diamankan petugas saat beraktivitas di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Meral. Mereka, diketahui menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di perusahaan tersebut. Kakanim Imigrasi Kelas II B TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, proses deportasi WNA Tiongkok itu dilakukan pada 6 Desember 2023. “Kita mengambil kebijakan, bahwa mereka kita pulangkan ke negara asal dari Karimun melalui Malaysia dan ke negara mereka,” kata Kakanim Arif. Ia menyebutkan, belasan WNA asal Tiongkok itu diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja di Karimun. Hal itu, menurutnya telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian. “Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan survey di perusahaan, sementara itu jelas-jelas melanggaran aturan keimigrasian karena itu tidak boleh,” katanya. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun dikabarkan mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkak diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Karimun, Kamis, 30 November 2023.
Baca Juga :  Aturan Buka Tutup THM di Karimun Selama Bulan Suci Ramadan
Belasan WNA itu diamankan petugas di salah satu perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Meral Barat. Mereka selanjutnya langsung dilakukan penahanan oleh petugas di ruang Detensi Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun. Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi mengatakan, belasan WNA itu diamankan Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan rutin di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Karimun. “Di salah satu perusahaan itu, kami menemukan belasan WNA Tiongkok yang memakai visa kunjungan wisata. Seperti kita ketahui sendiri, visa wisata itu tidak boleh digunakan untuk bekerja,” kata Gerson, Selasa, 5 Desember 2023. (*) Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seperempat Abad LAM Karimun, Momentum Bangkitkan Peran Adat dalam Pembangunan Daerah
Warga Desa Parit Masih Andalkan Genset, PLN Targetkan Listrik Normal Malam Ini
Lewat Workshop K3, Saipem Dorong Anak-Anak Karimun Peduli Keselamatan Orang Tua
Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan TNI AL 2025 Secara Serentak
Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie
Enam Dapur Makan Bergizi Gratis di Karimun Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
PLN Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Pulau Parit Karimun
Nyimas Novi Ujiani Tanggap Cepat Keluhan Warga Soal Banjir di Parit Benut, Langsung Hubungi Dinas PUPR

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Seperempat Abad LAM Karimun, Momentum Bangkitkan Peran Adat dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Warga Desa Parit Masih Andalkan Genset, PLN Targetkan Listrik Normal Malam Ini

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Lewat Workshop K3, Saipem Dorong Anak-Anak Karimun Peduli Keselamatan Orang Tua

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan TNI AL 2025 Secara Serentak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca