HNSI Nilai Aktivitas Tambang Timah PT PNAU Diluar IUP

- Author

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa HNSI menggelar demo di Halaman DPRD Karimun. (Foto: Kepriheadline.id)

Puluhan massa HNSI menggelar demo di Halaman DPRD Karimun. (Foto: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Puluhan nelayan tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karimun menggelar aksi damai di Halaman Kantor DPRD Karimun, Selasa (30/5/2023).

Aksi damai dilakukan oleh para nelayan itu bertujuan untuk menyampaikan protes terhadap kegiatan ekspolrasi timah di wilayah Perairan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Eksploitasi Timah itu dikelola oleh pihak Swasta dalam hal ini PT PNAU. Perusahaan tersebut dianggap mengabaikan nelayan yang terdampak langsung akibat penambangan dilakukan perusahaan tersebut.

“Ada 160 orang nelayan yang terdampak atas aktivitas kapal isap timah itu. Namun para nelayan ini belum dapat kompensasi,” ujar Ketua DPC HNSI Karimun, Abdul Latif, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan, nelayan menduga aktivitas penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Disinyalir dia tidak punya izin eksplorasi di situ. Kami sudah tinjau ke dinas terkait. Sekarang begitu ketahuan kapal isap itu sudah pergi,” katanya.

Latif menyebutkan, terdapat lima unit Kapal Isap Produksi (KIP) milik PNAU yang sudah lebih kurang selama 1,5 tahun melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Hal itu, disebutkan karena aktivitas tersebut dilakukan di luar wilayah perizinan sesuai dengan IUP yang dimiliki PT PNAU.

“Kita bisa hitung berapa banyak timah yang dikeruk di wilayah itu tanpa ada izin. IUP-nya kita sudah cek, itu di Dabo (Lingga). Dulu di Ungar diusir oleh masyarakat, nah ini pindah ke Kundur Barat,” katanya.

“Mereka juga sempat beralasan bahwa ini adalah IUP Pemda. Katanya kapal Pemda, padahal bukan. Jadi ini taktik mereka untuk lari dari kompensasi,” tambahnya.

Pada aksi tersebut, Komisi III DPRD Karimun bersama perwakilan nelayan dan perusahaan telah melakukan mediasi.

Hanya saja, rapat berlangsung alot karena perwakilan pihak perusahaan yang hadir tidak dapat mengambil keputusan untuk mengakomodir tuntutan para nelayan.

Sementara perwakilan PT PNAU, Wandi, menjelaskan perusahaan hanya dapat memberikan kompensasi terhadap nelayan yang terdampak langsung.

“Memberi kompensasi harus kepada kelompok nelayan yang berbadan hukum, minimal diketahui oleh pembinanya yaitu Dinas Perikanan,” kata Wandy.

Ia juga menyangkal bahwa perusahaan berusaha menghindar dari nelayan yang terdampak akibat ekplorasi yang dilakukan.

“Berikan kepada kami data nelayan yang terdampak. Kompensasi tidak aturan khusus yang mengatur besaran berapa yang wajib kami berikan. Kami tidak lari, namun kita sama-sama harus berbicara dan musyawarah,” katanya.

Rencananya, mediasi akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan menghadirkan langsung pemilik perusahaan dan juga DLH Kabupaten Karimun.

(Cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB