Suasana TPS 006 Kelurahan Tanjungbalai Kota pasca ada seorang pemilih menyobek surat suara. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Seorang warga berinisial MS membuat heboh Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, saat proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
MS, yang diketahui sebagai mantan ketua RT, merobek surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Rabu, 27 November 2024.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 08.50 WIB, saat itu MS diketahui mendapatkan giliran untuk melakukan pencoblosan. Awalnya, MS mengambil kedua surat suara untuk dua pemilihan Bupati dan Gubernur, namun tiba-tiba untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, ia tiba-tiba merobeknya sambil melontarkan pernyataan, “Tak ada guna ini.”
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karimun, Jupri Hardika, menjelaskan bahwa tindakan MS berpotensi melanggar hukum karena termasuk dalam tindak pidana pemilu.
“Sesuai aturan, perobekan surat suara bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, secara persuasif, surat suara tersebut juga dapat dinyatakan sebagai surat suara rusak. Kami sudah membuat berita acara terkait kejadian ini,” ujar Jupri.
Jupri menambahkan bahwa pihak panitia sempat mengonfirmasi motif MS, tetapi hingga kini alasan di balik tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Meski insiden tersebut sempat mengejutkan para pemilih, proses pencoblosan di TPS 006 tetap berjalan lancar.
TPS 006 sendiri tercatat memiliki 501 daftar pemilih tetap. Pihak berwenang akan melanjutkan investigasi terkait kejadian ini untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow