Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

- Author

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan para aparat penegak hukum (APH) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Hadir sebagai salah satu narasumber, Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana.

“Kita berharap Rakor kali ini tidak hanya menyesuaikan masalah pertanahan, tetapi juga bagaimana mencegah agar pekerjaan-pekerjaan hari ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Asep N. Mulyana dalam Rakor yang berlangsung di Jakarta, Rabu (03/12/2025).

Dalam sambutannya, Asep N. Mulyana menekankan bahwa budaya lama yang menganggap banyaknya orang ditahan sebagai indikator keberhasilan sudah tidak relevan. Menurutnya, APH harus membangun sistem yang mampu mencegah munculnya perkara, bukan sekadar mengurusi penyelesaiannya. Dengan pendekatan yang lebih sistemik, ia menilai penanganan pertanahan dapat menjadi lebih efektif dan berorientasi pada dampak.

Di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Asep N. Mulyana mengakui bahwa persoalan pertanahan bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN. “Persoalan pertanahan bukan persoalan teman-teman di ATR/BPN saja. Kita harus berkolaborasi dari hulu hingga hilir agar dapat mencegah, mengantisipasi, dan menangani persoalan secara bersama-sama,” katanya.

Menteri Nusron lantas mengapresiasi APH yang sudah berperan dalam upaya memberantas mafia tanah. “Terima kasih kepada seluruh APH. Semoga kolaborasi ini bisa terus berjalan. Bila ada oknum ATR/BPN yang terlibat dalam ekosistem mafia tanah, mohon sampaikan kepada kami. Kami tidak akan segan-segan menyerahkannya kepada Bapak/Ibu sekalian,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Menurutnya, dukungan informasi dan prosedur dari pihak internal sering menjadi celah yang dimanfaatkan mafia tanah. Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN meminta pengawasan dan koordinasi terus diperkuat. “Jangan sampai Bapak/Ibu capek mencari pelaku, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur,” pesan Menteri Nusron.

Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2025 ini diadakan Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Tema besar yang diusung adalah Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera dan Maju. Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para narasumber perwakilan dari APH dan instansi terkait. (MW/PMHAL)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Dorong Kantor Pertanahan Mempawah Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Wamen ATR Ossy Dorong Revisi Perpres RTR Jabodetabek–Punjur untuk Perkuat Mitigasi Bencana
Kementerian ATR/BPN Mulai Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora
PT Timah Gelar Natal Oikumene, Perkuat Spiritualitas dan Kepedulian Sosial
Selama Satu Dekade, PT TIMAH Tanam 1,4 Juta Pohon untuk Reklamasi Pascatambang
Masih Pegang Girik di 2026? ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Perlu Cemas
Kementerian ATR/BPN Bahas Perubahan PP 18/2021 demi Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:48 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Kantor Pertanahan Mempawah Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 15:40 WIB

Wamen ATR Ossy Dorong Revisi Perpres RTR Jabodetabek–Punjur untuk Perkuat Mitigasi Bencana

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Kementerian ATR/BPN Mulai Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

Senin, 12 Januari 2026 - 14:40 WIB

PT Timah Gelar Natal Oikumene, Perkuat Spiritualitas dan Kepedulian Sosial

Senin, 12 Januari 2026 - 14:31 WIB

Selama Satu Dekade, PT TIMAH Tanam 1,4 Juta Pohon untuk Reklamasi Pascatambang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca