Google Maps Hadirkan Fitur Penangkal Informasi Palsu

- Author

Minggu, 26 November 2023 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google Maps. Foto: Istimewa

Google Maps. Foto: Istimewa

Jakarta, KepriHeadline.id – Google semakin meningkatkan peforma Peta Online-nya atau Maps dengan menambahkan fitur pencegahan untuk penggunanya mengirimkan konten palsu yang melanggar kebijakan Google. Layanan Maps yang kini memiliki setidaknya 300 juta pengguna setiap tahunnya, menjadi dasar Google semakin memperketat aturan guna melindungi penggunanya. Melansir dari PhoneArena, Google mengumumkan tiga cara baru yang dapat mencegah pengiriman konten palsu. Beberapa cara itu, antara lain, dengan melakukan pemantauan secara konstan terhadap konten yang dikirimkan dan mendeteksi pola-pola yang dianggap tidak biasa. Ketika konten tersebut terdeteksi, Google berjanji untuk bertindak cepat dan menerapkan perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, seperti menghapus konten palsu atau menonaktifkan kontribusi baru untuk sementara. Selain itu, Google mengatakan bahwa mereka sekarang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan menjelang momen-momen sensitif seperti pemilihan umum atau acara penting lainnya.
Baca Juga :  Jalur Zonasi Mendominasi PPDB di Karimun
Google secara proaktif melindungi tempat-tempat selama masa-masa ketika terjadi peningkatan konten yang tidak sesuai topik dan tidak bermanfaat dengan membatasi kemampuan orang untuk menyarankan pengeditan pada nomor telepon, alamat, dan info faktual lainnya untuk membantu menghindari penyebaran informasi yang salah. Terakhir, Google tidak akan mengizinkan ulasan Maps untuk tempat-tempat tertentu seperti penjara dan kantor polisi. Tempat-tempat ini mendapat manfaat dari perlindungan jangka panjang karena kontribusi pengguna secara konsisten tidak membantu, berbahaya, atau di luar topik. Jika pengguna mencoba menulis ulasan untuk penjara di Google Maps, mereka akan mendapatkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa fungsionalitas tersebut telah dimatikan dengan tautan untuk mempelajari lebih lanjut tentang kebijakan perusahaan. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat
Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo
PT DAK dan PT PAL Indonesia Menjalin Kerja Sama dalam Memperkuat Industri Perkapalan Nasional
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Wamen ATR Ossy Dermawan Tegaskan Komitmen Penyelesaian Knonflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:11 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:06 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:55 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:43 WIB

Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca