Gondol Besi Scrap 1,5 Ton, Aksi Pria Ini Berakhir di Penjara

- Author

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31). (
Foto: Istimewa

Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31). ( Foto: Istimewa

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31) di kawasan Kelurahan Pamak, Tebing, Karimun, Senin (12/6/2023). Pelaku As ditangkap atas dasar laporan korban dengan LP-B/05/VI/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 perihal pencurian di tempat penjualan barang bekas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Poros. Dalam aksinya As melakukan pencurian bersama satu rekannya berinisial Ar yang kini masih buron. Kedua orang itu, sebelumnya berhasil mengondol 1,5 Ton Besi dari tempat penampungan barang bekas. Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pihaknya baru dapat mengamankan pelaku berinisial As di kawasan Kelurahan Pamak. Sementara, pelaku AR berhasil melarikan diri dan berstatus DPO. “Kejadian itu awalnya diketahui penjaga tempat penampungan barang bekas. Hal itu kemudian dilaporkan dan selanjutnya langsung diselidiki oleh pihak kepolisian,” kata AKP Jaiz.
Baca Juga :  Objek Wisata Celosia, Destinasi Wisata Bunga di Karimun yang Wajib Dikunjungi
Ia menjelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku diketahui mengangkut besi-besi scrup dengan cara bolak balik sebanyak 6 kali menggunakan mobil. Kemudian, barang-barang hasil curian itu disembunyikan pelaku dibelakang rumahnya kawasan pamak. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebing guna proses lebih lanjut. “Korban alami kerugian materil senilai Rp10 juta,” ujarnya. “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” katanya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Karimun Terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di HUT ke-61 Partai Golkar
Ratusan Warga Karimun Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lanal TNI AL
Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub
Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Dimulai, Tonggak Baru Ekonomi Rakyat Karimun
Rutan Karimun Kembangkan Wisata Edukasi Lewat Mini Zoo, Dispar Sebut Inovasi Unggul
Bupati Iskandarsyah Fasilitasi Solusi Rekrutmen Tenaga Lokal PT Saipem Lewat Skema “Man Power” Pemuda
Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan
Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Ribuan Warga Karimun Terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di HUT ke-61 Partai Golkar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Ratusan Warga Karimun Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lanal TNI AL

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Dimulai, Tonggak Baru Ekonomi Rakyat Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Rutan Karimun Kembangkan Wisata Edukasi Lewat Mini Zoo, Dispar Sebut Inovasi Unggul

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca