Kajari Karimun diwawancara awak media. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam operasi tersebut, jaksa berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran di DLH Karimun.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, tim penyidik menyita satu unit CPU komputer, berbagai dokumen, nota, serta sejumlah kuitansi belanja. Barang-barang ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah diselidiki.
“Kami menyita sejumlah dokumen, termasuk nota dan kuitansi belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun 2021, 2022, dan 2023, serta dokumen terkait pemeliharaan dan perawatan mesin pada tahun 2022 dan 2023,” ujar Priyambudi.
Priyambudi menambahkan bahwa barang bukti yang telah disita akan segera diserahkan kepada Tim Audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Proses ini bertujuan untuk mendukung perhitungan kerugian negara yang saat ini masih berlangsung.
“Saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang dipilah dan dicocokkan. Kami juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran data yang ada. Dalam waktu dekat, barang bukti ini akan diserahkan kepada auditor,” jelasnya.
Dalam penyidikan terkait dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin di DLH Karimun, Kejari telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi yang terdiri dari pihak penyedia dan internal DLH Karimun. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari Tim Auditor Kejati selesai. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Priyambudi.
Penggeledahan ini menjadi langkah nyata Kejari Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow