Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kejari Karimun Sita sejumlah Bukti Penting

- Author

Kamis, 28 November 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun diwawancara awak media. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kajari Karimun diwawancara awak media. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun pada Selasa, 26 November 2024. Dalam operasi tersebut, jaksa berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran di DLH Karimun. Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, tim penyidik menyita satu unit CPU komputer, berbagai dokumen, nota, serta sejumlah kuitansi belanja. Barang-barang ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah diselidiki. “Kami menyita sejumlah dokumen, termasuk nota dan kuitansi belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun 2021, 2022, dan 2023, serta dokumen terkait pemeliharaan dan perawatan mesin pada tahun 2022 dan 2023,” ujar Priyambudi. Priyambudi menambahkan bahwa barang bukti yang telah disita akan segera diserahkan kepada Tim Audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Proses ini bertujuan untuk mendukung perhitungan kerugian negara yang saat ini masih berlangsung.
Baca Juga :  Dishub Karimun Anggarkan Pergantian Dermaga Apung Pelabuhan Sri Tanjung Gelam
“Saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang dipilah dan dicocokkan. Kami juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran data yang ada. Dalam waktu dekat, barang bukti ini akan diserahkan kepada auditor,” jelasnya. Dalam penyidikan terkait dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin di DLH Karimun, Kejari telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi yang terdiri dari pihak penyedia dan internal DLH Karimun. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari Tim Auditor Kejati selesai. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Priyambudi. Penggeledahan ini menjadi langkah nyata Kejari Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca