Fakta-Fakta Sejoli Penelantar Bayi Perempuan di Rumah Warga Kawasan Baran I

- Author

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus penelantaran anak. (Foto: Jabat/Humas Polres Karimun)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus penelantaran anak. (Foto: Jabat/Humas Polres Karimun)

Karimun, KepriHeadline.id – Dua Sejoli Bunga (16) dan M Rizki (22) ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Karimun atas kasus penelantaran anak. Keduanya ditangkap jajaran kepolisian Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Kabar penelantaran bayi atau pembuangan bayi tersebut sempat viral di media sosial dan diberitakan media massa pada akhir April lalu. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Baca Juga :  Breakingnews!! Polisi Tangkap Pasangan Pelaku Pembuang Anak di Baran
Berikut fakta-fakta Sejoli pelaku Penelantaran Anak di Karimun
  • Meski Hamil Pelaku Bunga Tetap Masuk Sekolah

Selama masa kehamilan, Bunga (16), berhasil menutupi kehamilannya kepada orang-orang terdekat di sekitarnya. Tidak ada satupun yang mengetahui bahwa Bunga telah Hamil, termasuk orang tua dan teman serta guru-gurunya di sekolah. Kehamilan bunga berdasarkan pengakuannya kepada polisi hanya berlangsung selama 6-7 Bulan, hingga akhirnya melahirkan pada 29 April 2024 lalu. “Untuk Bunga, masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA Negeri di Karimun. Selama hamil, Bunga tetap bersekolah, tidak ada yang menyadari bahwa dia sedang hamil, termasuk teman dan guru-guru di sekolah,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Melahirkan di Kamar Mandi

Proses melahirkan bayi perempuan itu dilakukan oleh Bunga di Kamar Mandi rumahnya di kawasan Baran I, Kecamatan Meral. Bunga diketahui, melahirkan bayi perempuan cantik itu hanya sendirian tanpa bantuan siapapun. Meski melahirkan sendiri, bayi perempuan itu lahir dengan kondisi selamat dan juga sehat. “Orang tuanya tidak berada di rumah, prosesi melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan siapapun,” kata AKBP Fadli.

M Rizki Awalnya Siap Bertanggung Jawab

Saat diwawancarai di Mapolres Karimun, pelaku penelantaran anak M Rizki menyebutkan, saat anak itu lahir, Ia sempat mengutarakan niatnya untuk menikahi Bunga. Namun penyataan itu ditolak oleh Bunga, lantaran ia takut dengan orang tuanya. “Mau tanggungjawab, tapi pacar saya takut sama orang tuanya,” kata M Riski.
Baca Juga :  Ini Alasan Pasangan Pelaku Tega Telantarkan Anak di Depan Rumah Warga Baran

Telah Berpacaran Selama 2 Tahun

Pengakuan M Rizki, Ia telah menjalin hubungan asmara bersama Bunga selama 2 tahun belakangan. Selama kurun waktu itu, Keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali, sampai akhirnya diketahui bahwa Bunga tengah Hamil. Keduanya menutupi soal kehamilan itu, dan merahasiakan seluruhnya dari keluarga maupun kerabat-kerabat mereka. “Sudah pacaran selama lebih kurang 2 tahun, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali di rumahnya,” kata Kapolres Karimun.

Pantau Kondisi Anak Melalui Medsos

Setelah melakukan penelantaran anak di salah satu rumah warga di kawasan Baran I, Kecamatan Meral, keduanya sejoli itu hanya memantau perkembangan anak melalui media sosial dan pemberitaan di media massa. “Secara langsung tidak pernah, namun hanya memantau lewat media sosial dan pemberitaan saja,” kata Kapolres Fadli

Bayi Perempuan Bunga Akan Dirawat Neneknya

Polisi mengkonfirmasi kondisi bayi perempuan dua sejoli yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun, kini dalam keadaan sehat. Bayi mungil itu kini dalam penanganan Dinas Sosial Kabupaten Karimun, dan direncanakan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada orang tua Bunga untuk dirawat oleh neneknya. Sebelum terungkapnya identitas orang tua bayi tersebut, terdapat puluhan orang tua di Karimun telah mendaftar ke Dinas Sosial untuk mengadopsinya. “Akan diserahkan ke orang tua Bunga untuk dirawat mereka. Jadi tidak diadopsi, dan sekarang bayi itu masih di Dinsos,” ujarnya.

Pelaku M Rizki Termcam Pasal Berlapis

Polisi menyebutkan, atas perbuatan mereka, polisi menjerat masing-masing pelaku dengan Pasal 307 tentang penelantaran anak junto Pasal 305 KUHP serta pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara Bunga disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:40 WIB

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:00 WIB

Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca