-
Meski Hamil Pelaku Bunga Tetap Masuk Sekolah
Melahirkan di Kamar Mandi
Proses melahirkan bayi perempuan itu dilakukan oleh Bunga di Kamar Mandi rumahnya di kawasan Baran I, Kecamatan Meral. Bunga diketahui, melahirkan bayi perempuan cantik itu hanya sendirian tanpa bantuan siapapun. Meski melahirkan sendiri, bayi perempuan itu lahir dengan kondisi selamat dan juga sehat. “Orang tuanya tidak berada di rumah, prosesi melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan siapapun,” kata AKBP Fadli.M Rizki Awalnya Siap Bertanggung Jawab
Saat diwawancarai di Mapolres Karimun, pelaku penelantaran anak M Rizki menyebutkan, saat anak itu lahir, Ia sempat mengutarakan niatnya untuk menikahi Bunga. Namun penyataan itu ditolak oleh Bunga, lantaran ia takut dengan orang tuanya. “Mau tanggungjawab, tapi pacar saya takut sama orang tuanya,” kata M Riski.Telah Berpacaran Selama 2 Tahun
Pengakuan M Rizki, Ia telah menjalin hubungan asmara bersama Bunga selama 2 tahun belakangan. Selama kurun waktu itu, Keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali, sampai akhirnya diketahui bahwa Bunga tengah Hamil. Keduanya menutupi soal kehamilan itu, dan merahasiakan seluruhnya dari keluarga maupun kerabat-kerabat mereka. “Sudah pacaran selama lebih kurang 2 tahun, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali di rumahnya,” kata Kapolres Karimun.Pantau Kondisi Anak Melalui Medsos
Setelah melakukan penelantaran anak di salah satu rumah warga di kawasan Baran I, Kecamatan Meral, keduanya sejoli itu hanya memantau perkembangan anak melalui media sosial dan pemberitaan di media massa. “Secara langsung tidak pernah, namun hanya memantau lewat media sosial dan pemberitaan saja,” kata Kapolres FadliBayi Perempuan Bunga Akan Dirawat Neneknya
Polisi mengkonfirmasi kondisi bayi perempuan dua sejoli yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun, kini dalam keadaan sehat. Bayi mungil itu kini dalam penanganan Dinas Sosial Kabupaten Karimun, dan direncanakan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada orang tua Bunga untuk dirawat oleh neneknya. Sebelum terungkapnya identitas orang tua bayi tersebut, terdapat puluhan orang tua di Karimun telah mendaftar ke Dinas Sosial untuk mengadopsinya. “Akan diserahkan ke orang tua Bunga untuk dirawat mereka. Jadi tidak diadopsi, dan sekarang bayi itu masih di Dinsos,” ujarnya.Pelaku M Rizki Termcam Pasal Berlapis
Polisi menyebutkan, atas perbuatan mereka, polisi menjerat masing-masing pelaku dengan Pasal 307 tentang penelantaran anak junto Pasal 305 KUHP serta pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara Bunga disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWSEksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah