Eks Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 Miliar

- Author

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KRIMINAL

ILUSTRASI KRIMINAL

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok non-cukai senilai Rp182,9 miliar. Dugaan praktik rasuah itu terjadi sepanjang periode 2016–2019.

Selain CA, penyidik juga menetapkan dua pejabat BP Karimun lainnya, yakni YI selaku Ketua Tim Pengendalian Kuota Rokok serta DA sebagai anggota tim, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 30 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang hingga 16 September 2025.

“Untuk tersangka CA belum ditahan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memberikan izin masuk rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota resmi yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kepri menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi melalui Kejati Kepri,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB