Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Karimun Diamankan Polisi

- Author

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran Uang Palsu di Karimun. (Foto: istimewa/KepriHeadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Fadli agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran Uang Palsu di Karimun. (Foto: istimewa/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Karimun. Dua pria berinisial FA (39) dan RJ (26l itu diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024. Kejadian peredaran uang palsu itu terjadi pada 29 Juni 2024 di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kabupaten Karimun, tepatnya di Pub Hotel Wiko. Kedua pria itu diketahui bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp.1,850.000 untuk membeli minuman beralkohol di Pup Hotel Wiko. “Pelaku diketahui meminta salah satu karyawan Pub untuk membelikan minuman dan memberikan uang sebesar Rp1.850.0000. Namun, karyawan itu curiga terhadap uang yang diberikan, dan setelah di cek ternyata uang tersebut, palsu,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi Pers di Mapolres Karimun. Setelah mengetahui bahwa uang diberikan merupakan Uang Palsu, karyawan tersebut kemudian mencari kedua orang pria tersebut. Namun, keduanya didapati telah melarikan diri. Selanjutnya, upaya pengejaran sempat dilakukan oleh karyawan tersebut. Salah satu pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Wiko, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
Baca Juga :  Pembangunan Rumah Susun RSUD Tanjungbatu Kundur Dimulai, Dukung Transformasi ke Tipe C
“Kejadian itu langsung dilaporkan ke Satreskrim Polres Karimun. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di Jalan Setia Budhi,” kata AKBP Fadli Agus. Kapolres menjelaskan, untuk modus para pelaku, diketahui keduanya mencetak uang palsu tersebut di Toko Percetakan Husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing, uang tersebut selanjutnya digunakan para pelaku di Pub Hotel Wiko untuk membeli minuman. Dari tangan para tersangka, Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, 1 l unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1unit handphone merk redmi warna biru. “Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata Kapolres. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah
332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun
Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025
Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:10 WIB

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:04 WIB

332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca