Kapolres Karimun AKBP Fadli agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran Uang Palsu di Karimun. (Foto: istimewa/KepriHeadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Karimun.
Dua pria berinisial FA (39) dan RJ (26l itu diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024.
Kejadian peredaran uang palsu itu terjadi pada 29 Juni 2024 di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kabupaten Karimun, tepatnya di Pub Hotel Wiko.
Kedua pria itu diketahui bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp.1,850.000 untuk membeli minuman beralkohol di Pup Hotel Wiko.
“Pelaku diketahui meminta salah satu karyawan Pub untuk membelikan minuman dan memberikan uang sebesar Rp1.850.0000. Namun, karyawan itu curiga terhadap uang yang diberikan, dan setelah di cek ternyata uang tersebut, palsu,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi Pers di Mapolres Karimun.
Setelah mengetahui bahwa uang diberikan merupakan Uang Palsu, karyawan tersebut kemudian mencari kedua orang pria tersebut. Namun, keduanya didapati telah melarikan diri.
Selanjutnya, upaya pengejaran sempat dilakukan oleh karyawan tersebut. Salah satu pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Wiko, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
“Kejadian itu langsung dilaporkan ke Satreskrim Polres Karimun. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di Jalan Setia Budhi,” kata AKBP Fadli Agus.
Kapolres menjelaskan, untuk modus para pelaku, diketahui keduanya mencetak uang palsu tersebut di Toko Percetakan Husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing, uang tersebut selanjutnya digunakan para pelaku di Pub Hotel Wiko untuk membeli minuman.
Dari tangan para tersangka, Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, 1 l unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1unit handphone merk redmi warna biru.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata Kapolres.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow