Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Karimun Diamankan Polisi

- Author

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran Uang Palsu di Karimun. (Foto: istimewa/KepriHeadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Fadli agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran Uang Palsu di Karimun. (Foto: istimewa/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Karimun. Dua pria berinisial FA (39) dan RJ (26l itu diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024. Kejadian peredaran uang palsu itu terjadi pada 29 Juni 2024 di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kabupaten Karimun, tepatnya di Pub Hotel Wiko. Kedua pria itu diketahui bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp.1,850.000 untuk membeli minuman beralkohol di Pup Hotel Wiko. “Pelaku diketahui meminta salah satu karyawan Pub untuk membelikan minuman dan memberikan uang sebesar Rp1.850.0000. Namun, karyawan itu curiga terhadap uang yang diberikan, dan setelah di cek ternyata uang tersebut, palsu,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi Pers di Mapolres Karimun. Setelah mengetahui bahwa uang diberikan merupakan Uang Palsu, karyawan tersebut kemudian mencari kedua orang pria tersebut. Namun, keduanya didapati telah melarikan diri. Selanjutnya, upaya pengejaran sempat dilakukan oleh karyawan tersebut. Salah satu pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Wiko, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkab Karimun Usulkan 2.369 Formasi CPNS dan PPPK 
“Kejadian itu langsung dilaporkan ke Satreskrim Polres Karimun. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di Jalan Setia Budhi,” kata AKBP Fadli Agus. Kapolres menjelaskan, untuk modus para pelaku, diketahui keduanya mencetak uang palsu tersebut di Toko Percetakan Husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing, uang tersebut selanjutnya digunakan para pelaku di Pub Hotel Wiko untuk membeli minuman. Dari tangan para tersangka, Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, 1 l unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1unit handphone merk redmi warna biru. “Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata Kapolres. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca