Kajari Karimun Priyambudi menggelar konferensi pers atas dugaan mark-up anggaran BBM di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menemukan adanya indikasi mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Sebanyak 30 saksi telah dipanggil oleh penyidik Kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), asisten PPTK, penyedia barang, dan bendahara.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah audit resmi dilakukan.
“Perhitungan ini masih kasar dan bisa berubah. Kami telah mengajukan permohonan audit ke Kejati Kepri dan saat ini menunggu hasilnya,” ujar Priyambudi dalam konferensi pers yang digelar Senin, 21 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Priyambudi menjelaskan bahwa dugaan mark-up tersebut melibatkan penggelembungan volume BBM dalam faktur yang diajukan untuk pembayaran, sehingga pembayaran dilakukan tidak berdasarkan penggunaan riil.
Selain itu, ditemukan pula adanya mark-up pada anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin, yang juga diajukan melalui faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
“Setelah uang pembayaran masuk ke rekening penyedia, oknum di DLH menarik kembali sebagian uang tersebut,” tambah Priyambudi.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa anggaran belanja BBM DLH Karimun pada tahun 2021 sebesar Rp 2,055 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 1,677 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 993 juta.
Sementara itu, anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin pada tahun 2021 sebesar Rp 422 juta, tahun 2022 sebesar Rp 627 juta, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 411 juta.
Saksi dari pihak penyedia barang juga telah mengonfirmasi bahwa catatan transaksi mereka tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dikeluarkan oleh DLH.
Kejari Karimun saat ini masih menunggu hasil audit untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan percepat proses ini, paling lambat akhir tahun sudah ada penetapan tersangka,” kata Priyambudi.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow