Dugaan Korupsi APBDes Perayun, Cabjari Tanjungbatu Mulai Lakukan Pulbaket

- Author

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu. Foto: Istimewa

Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perayun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan. Sejauh ini, Cabjari Tanjungbatu telah memanggil beberapa orang dari Pengurus Desa Perayun untuk dimintai keterangan. Selain itu, Cabjari Tanjungbatu juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat guna memperkuat pengumpulan data dan bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Saat ini terus berlanjut untuk pengumpulan data dan keterangan. Kami telah memanggil sejumlah pihak dari pengurus desa dan berkoordinasi dengan inspektorat,” kata Kacabjari Tanjungbatu, Juprizal dikonfirmasi Rabu, 15 Januari 2025. Ia mengatakan, pihaknya masih akan fokus terhadap pengumpulan data-data dan keterangan. Nantinya, apabila telah selesai, maka terhadap kasus ini akan masuk ke tahap penyelidikan.
Baca Juga :  Pengedar hingga Residivis, 9 Pelaku Narkoba Diciduk di Karimun
“Masih fokus ke Pulbaket, tunggu selesai,” katanya. Sebelumnya, ratusan warga beramai-ramai melakukan aksi protes di Kantor Desa Perayun untuk menuntut Kades Perayun Tarub Mudiono mundur dari jabatannya. Tututan warga itu bukan tanpa dasar, warga menilai pengelolaan pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada masa kepemimpinan Tarub Mudiono tidak transparan. Tuntutan tersebut belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dikatakan, penonaktifan Kades Perayun baru bisa ditetapkan Bupati Karimun setelah Kepala Desa bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register di Pengadilan. Kemudian, Kepala Desa bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan /atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun
ABK Kedapatan Simpan Sabu, TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22 di Perairan Kundur
Listrik di Pulau Karimun Padam Total, Warga Keluhkan Black Out

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Senin, 29 Desember 2025 - 12:30 WIB

Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Senin, 29 Desember 2025 - 11:37 WIB

Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun

Berita Terbaru

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan di Jalan Letjen Suprapto.

KARIMUN

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Selasa, 30 Des 2025 - 15:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca