Dugaan Korupsi APBDes Perayun, Cabjari Tanjungbatu Mulai Lakukan Pulbaket

- Author

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu. Foto: Istimewa

Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perayun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan. Sejauh ini, Cabjari Tanjungbatu telah memanggil beberapa orang dari Pengurus Desa Perayun untuk dimintai keterangan. Selain itu, Cabjari Tanjungbatu juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat guna memperkuat pengumpulan data dan bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Saat ini terus berlanjut untuk pengumpulan data dan keterangan. Kami telah memanggil sejumlah pihak dari pengurus desa dan berkoordinasi dengan inspektorat,” kata Kacabjari Tanjungbatu, Juprizal dikonfirmasi Rabu, 15 Januari 2025. Ia mengatakan, pihaknya masih akan fokus terhadap pengumpulan data-data dan keterangan. Nantinya, apabila telah selesai, maka terhadap kasus ini akan masuk ke tahap penyelidikan.
Baca Juga :  Nelayan Semembang Dikabarkan Hilang di Perairan Rukau
“Masih fokus ke Pulbaket, tunggu selesai,” katanya. Sebelumnya, ratusan warga beramai-ramai melakukan aksi protes di Kantor Desa Perayun untuk menuntut Kades Perayun Tarub Mudiono mundur dari jabatannya. Tututan warga itu bukan tanpa dasar, warga menilai pengelolaan pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada masa kepemimpinan Tarub Mudiono tidak transparan. Tuntutan tersebut belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dikatakan, penonaktifan Kades Perayun baru bisa ditetapkan Bupati Karimun setelah Kepala Desa bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register di Pengadilan. Kemudian, Kepala Desa bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan /atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025
Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Peredaran Sabu di Karimun, Barang Bukti Capai Dua Kilogram
Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:56 WIB

Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:48 WIB

Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca