Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

- Author

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun masing-masing hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dan 1 Tahun 8 Bulan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sidang putusan itu, dua terdakwa kasus korupsi, masing-masing atas nama RA dan SU yang merupakan Mantan Kadis DLH Karimun turut dihadirkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa RA bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan. Selain itu, RA juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dimana jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk terdakwa RA dijatuhkan hukuman penjara 1 Tahun 1 Bulan dan denda 50 Juta. Dimana jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Ra juga tidak dibebani uang penganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” kata Kasi Pidsud Kejari Karimun Dedi Januarto, Kamis sore.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Buru

Sementara itu, untuk terdakwa SU, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman lebih berat. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan yang sama.

Tak hanya itu, SU juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238.130.889. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka ia akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan,” ujar Dedi.

Putusan ini menutup rangkaian proses hukum perkara korupsi di DLH Karimun yang menyeruak atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan tegas bagi pengelola keuangan negara di daerah.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma
Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN
Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya
BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025
APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:16 WIB

Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma

Senin, 1 Desember 2025 - 13:57 WIB

Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya

Senin, 1 Desember 2025 - 12:17 WIB

BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Berita Terbaru

Banjir rob kepung rumah warga di Pamak Laut Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. (Foto : rk/KepriHeadline.id)

KARIMUN

BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025

Senin, 1 Des 2025 - 12:17 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca