Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

- Author

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun masing-masing hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dan 1 Tahun 8 Bulan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sidang putusan itu, dua terdakwa kasus korupsi, masing-masing atas nama RA dan SU yang merupakan Mantan Kadis DLH Karimun turut dihadirkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa RA bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan. Selain itu, RA juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dimana jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk terdakwa RA dijatuhkan hukuman penjara 1 Tahun 1 Bulan dan denda 50 Juta. Dimana jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Ra juga tidak dibebani uang penganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” kata Kasi Pidsud Kejari Karimun Dedi Januarto, Kamis sore.

Baca Juga :  Pemerintah Kucurkan Dana Rp134 Miliar untuk Pengembangan Bandara RHA Karimun

Sementara itu, untuk terdakwa SU, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman lebih berat. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan yang sama.

Tak hanya itu, SU juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238.130.889. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka ia akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan,” ujar Dedi.

Putusan ini menutup rangkaian proses hukum perkara korupsi di DLH Karimun yang menyeruak atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan tegas bagi pengelola keuangan negara di daerah.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 
Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:39 WIB

Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Berita Terbaru

Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya. FOTO: ISTIMEWA/DOKUMEN POLSEK KUNDUR

KARIMUN

Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:39 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca