Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

- Author

Selasa, 15 April 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni Sugianto dan Rita, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Senin (15/4/2025).

Pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri atas Priandi Firdaus, Riris Monica, dan Panji A. Sunaryo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis.

“Kemarin sebenarnya sudah direncanakan untuk dilimpahkan, namun ada hambatan teknis. Hari ini kami pastikan, pelimpahan secara resmi telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, Sugianto yang menjabat sebagai Kepala DLH pada tahun 2021 dan Rita yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Baca Juga :  Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan menggelembungkan jumlah anggaran pada sejumlah pos belanja. Selisih dari kelebihan pembayaran tersebut kemudian diduga dikembalikan oleh pihak penyedia kepada oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun melalui transfer, yang dilakukan secara bertahap.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 24 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-49 PT Timah di Kundur 
SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:46 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-49 PT Timah di Kundur 

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:40 WIB

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca