Dua Ekor Buaya Jenis Sunyulong di Serahkan ke BKSDA Riau

- Author

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Korek serahkan dua ekor buaya ke BKSDA Riau. Foto: KepriHeadline.id

Komunitas Korek serahkan dua ekor buaya ke BKSDA Riau. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Dua ekor Buaya jenis Sunyulong diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Rabu, 27 Desember 2023. Buaya Senyulong adalah spesies mirip buaya namun bukan merupakan anggota genus buaya sejati yang ukuran tubuhnya lebih kecil dan pendek, dengan panjang maksimal hanya 3,5 meter. Buaya itu merupakan peliharaan warga Karimun yang kemudian diserahkan ke BKSDA Riau untuk selanjutnya akan ditempatkan di Penangkaran Buaya di Konservasi Safari Lagoi, Bintan. Spesies buaya ini merupakan salah satu yang dilindungi dan memiliki habitat asli di sungai sungai pedalaman Sulawesi, Sumatera maupun Kalimantan. Kedua buaya tersebut diperoleh dari penyerahan secara sukarela dari masyarakat. Masing-masing berusia 2-3 tahun sepanjang 1 meter dan 5-6 tahun sepanjang 2 meter. “Buaya ini didapati dari peliharaan warga, kami edukasi dan diserahkan ke kami lalu kita koordinasi dengan BKSDA,” ujar humas Komunitas Reptil Karimun, Vicky, Rabu.
Baca Juga :  Polsek Tebing Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis untuk Siswa SDN 011 Tebing, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Terkait pelimpahan itu, Polisi Kehutanan Ahli Pertama BKSDA Riau, Sekso Konservasi Wilayah II Batam Ariyanto mengatakan, buaya yang diserahkan Komunitas Reptil Karimun selanjutnya akan dibawa ke Taman Konservasi Lagoi, Bintan.

“Untuk penyelamatan satwa yang dilindungi, kami titipkan di Taman Safari Konservasi Lagoi Bintan,” kata Ariyanto. Ia mengatakan, buaya tersebut merupakan Satwa dilindungi dan seharusnya pemelihRaanmya harus dilrngkapi dokumen atau legalitas yang jelas. “Sebab apa perbuatan ini telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dan di sana ada sanksi pidananya,” terangnya. “Seperti buaya ini, juga bisa membahayakan pemeliharanya karena tidak paham mekanisme pemeliharaannya. Sedangkan untuk jenis satwa lain bisa menyerahkannya ke BKSDA,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar
Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”
Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air
Empat Pekerja Terluka Akibat Ledakan Rubber Airbag di Jetty 3 PT KMS Karimun
Lansia 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah, Diduga Meninggal Karena Sakit
Siap-Siap! Operasi Pekat 2025 Sasar Kriminal Jalanan dan Premanisme
Satu Jamaah Haji Asal Karimun Meninggal Dunia di Tanah Suci

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:38 WIB

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:50 WIB

Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:42 WIB

Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:32 WIB

Empat Pekerja Terluka Akibat Ledakan Rubber Airbag di Jetty 3 PT KMS Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca