JAKARTA – Kehilangan dokumen atau alas hak tanah wakaf tidak serta-merta membuat proses sertipikasi menjadi mustahil. Masyarakat masih memiliki jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dapat ditempuh apabila dokumen wakaf hilang, tidak lengkap, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak lagi tersedia.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi dalam pengurusan tanah wakaf. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses penerbitan sertipikat tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan hukum mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting sebagai perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan sertipikat, potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain di masa mendatang dapat diminimalkan, termasuk ketika terjadi pergantian pengelola atau generasi.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diminta tidak ragu untuk tetap mengurus sertipikasi tanah wakaf melalui prosedur yang telah disediakan pemerintah.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron.
Ia juga mengajak organisasi keagamaan, nadzir, serta seluruh masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting agar aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







