Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 132 Gram

- Author

Sabtu, 4 Maret 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Batam, Kepriheadline.id – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 132,74 gram dengan cara dibakar, Jumat (4/3/2023). Barang bukti ganja kering itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada 26 Januari lalu atas tersangka J dan DD. Keduanya kedapatan membawa ganja kering seberat 146,72 gram. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin dengan didampingi Perwakilan BNNP Kepri. Turut hadir menyaksikan pemusnahan itu, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat dan kedua tersangka. “Sebanyak 132,72 Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” kata PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin. Ia mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tertanggal 26 Januari 2023 dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam tentang status barang sitaan narkotika.
Baca Juga :  Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72. Selanjutnya, barang disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 14 gram, sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72. “Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan,” kata Lukman Husin. Terhadap kedua tersangka selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah
Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET
1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan
Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub
HIPMI Kepri Dorong Perbaikan Standar dalam Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah

Rabu, 12 November 2025 - 11:48 WIB

Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET

Senin, 10 November 2025 - 14:13 WIB

1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02 WIB

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca