Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 132 Gram

- Author

Sabtu, 4 Maret 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka J dan DD. (FOTO: HUMAS POLDA KEPRI)

Batam, Kepriheadline.id – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 132,74 gram dengan cara dibakar, Jumat (4/3/2023).

Barang bukti ganja kering itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada 26 Januari lalu atas tersangka J dan DD. Keduanya kedapatan membawa ganja kering seberat 146,72 gram.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin dengan didampingi Perwakilan BNNP Kepri. Turut hadir menyaksikan pemusnahan itu, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat dan kedua tersangka.

“Sebanyak 132,72 Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” kata PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

Ia mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tertanggal 26 Januari 2023 dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam tentang status barang sitaan narkotika.

Baca Juga :  PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72. Selanjutnya, barang disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 14 gram, sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan,” kata Lukman Husin.

Terhadap kedua tersangka selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, Kedubes Inggris Kunjungi Basarnas Tanjungpinang
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, Kedubes Inggris Kunjungi Basarnas Tanjungpinang

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru