BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani Tim Operasional Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar setelah menerima laporan korban pada Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Setelah itu, keduanya menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar.
Setelah korban melakukan check-in, salah seorang pelaku keluar dari kamar dengan membawa kunci kamar korban. Tidak lama kemudian, pelaku kembali bersama rekannya.
Di dalam kamar hotel, kedua pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan ancaman akan dibunuh apabila menolak. Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Saat berusaha melarikan diri, korban kembali mengalami kekerasan. Kedua pelaku diduga memukul korban pada bagian hidung dan pelipis mata sebelah kiri, kemudian memaksa korban kembali mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (5/7/2026), Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial F.D.D. dan A.R. di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, serta terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Kepulauan Riau.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polsek Batu Ampar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polda Kepri,” ujar Nona Pricillia.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Nona Pricillia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tutupnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







