Batam, KepriHeadline.id – Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan upaya penyeludupan pakaian bekas dan barang campuran lainnya dari Singapura.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, ungkap kasus pengimporan barang bekas itu, berawal dari informasi masyarakat terkait upaya penyeludupan 2 kontainer berisikan pakaian bekas.
“Barang-barang ini akan di jual kepada costumer di Batam. Jumlahnya ada 1.200 karung, yang berisikan pakaian bekas dan sisanya ada sepatu, tas dan mainan,” kata Irjen Pol Tabana dalam konfrensi pers, Rabu (15/2/2023).
Kapolda mengatakan, sampai saat ini terhadap kasus itu masih dalam pengembangan pihaknya, untuk mencari tersangka yang bertanggung jawab atas barang-barang ini.
“Nilai barang sekitar Rp1 miliar. Saat ini masih pengembangan untunk memastikan apakah masih ada indikasi atau jaringan- jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas ini,” katanya.
Atas pengungkapan kasus itu, Kepala Bea Cukai Kota Batam yang turut hadir dalam konfrensi pers itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polda Kepri.
“Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan ini sebagaimana sinegritas yang telah tercipta selama ini,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan.
“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing,” katanya.
(*/red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.