Polisi ringkus dua remaja pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan Tebing. Foto: Istimewa.
Karimun, Kepriheaadline.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan dua remaja terlibat kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dlyang beraksi di beberapa lokasi di
Kecamatan Tebing.
Penangkapan terhadap dua orang remaja itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang telah kehilangan barang berharga miliknya berupa Handphone pada 18 Juli 2023.
“Kami menerima laporan pada 18 Juli lalu atas pencurian yang terjadi di Perumahan Efolia Kecamatan Tebing. Dari laporan itu langsung kami laksanakan penyelidikan,” kata AKP Djaiz.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku pencurian mengarah kepada dua remaja yang tinggal di kos-kosan kawasan Jalan Pertambangan.
“Kami ringkus di kos-kosan jalan pertambangan. Pelaku berinisial Y yang merupakan seorang residivis dan satu lainnya anak di bawah umur berinisial T (16),” katanya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan pencurian di Ifolia, keduanya juga melakukan pencurian HP di kawasan Pangke dan Bukit Tembak.
“Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa 1 buah ponsel selanjutnya kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow