Cara Bikin Paspor Sehari di Imigrasi Karimun, Berikut Ini Syaratnya

- Author

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cara bikin paspor dalam waktu singkat di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun cukup mudah. Masyarakat tidak perlu waktu lama untuk dapat menerbitkan paspor. Pembuatan paspor sehari itu merupakan inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, layanan paspor percepatan itu bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun. Sophian mengatakan, persyaratan untuk pembuatan paspor itu sama seperti permohonan paspor pada umumnya. “Untuk menikmati layanan itu, warga bisa datang pada pukul 08.00 Wib- 11.00 Wib. Syaratnya sama seperti paspor biasa,” kata Sophian. Ia menjelaskan, perbedaan paspor percepatan itu waktunya lebih cepat, dan biaya pengurusannya lebih besar dan sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga :  Belajar Pengolahan dan Peleburan Timah, Puluhan Mahasiswa Polman Babel Datangi PT Timah
“Biaya pengurusan itu Rp1.000.000 sesuai dengan PNBP, ini inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan paspor di hari yang sama,” katanya. Sophian menyebutkan, sejauh ini layanan tersebut telah dinikmati sejumlah masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. “Sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus layanan itu,” katanya. Untuk pengurusan paspor biasa, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat ialah dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, atau Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis. (red)

Baca berita lainnya di Google News

 

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rutan Karimun Tanam Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
Sejumlah Perusahaan Malaysia Jajaki Investasi di Karimun
Jadwal KMP Teluk Singkil dari Tanjungbalai Karimun Alami Perubahan, Ini Rincian Terbarunya
Jaksa Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Kades Perayun
Project Bahagia, Ini Karimun Bisa Tebar Keceriaan untuk Anak Panti Asuhan
Tiga Remaja Dilarikan ke RSUD Muhammad Sani Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan Raja Oesman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Moro
Video Wanita Dianiaya Ibu-Ibu di Karimun Viral, Polisi Amankan Dua Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 13:33 WIB

Rutan Karimun Tanam Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan

Selasa, 9 September 2025 - 12:33 WIB

Sejumlah Perusahaan Malaysia Jajaki Investasi di Karimun

Senin, 8 September 2025 - 14:58 WIB

Jadwal KMP Teluk Singkil dari Tanjungbalai Karimun Alami Perubahan, Ini Rincian Terbarunya

Senin, 8 September 2025 - 12:42 WIB

Jaksa Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Kades Perayun

Senin, 8 September 2025 - 12:03 WIB

Project Bahagia, Ini Karimun Bisa Tebar Keceriaan untuk Anak Panti Asuhan

Berita Terbaru

Sejumlah Perusahaan Malaysia Jajaki Investasi di Karimun.

KARIMUN

Sejumlah Perusahaan Malaysia Jajaki Investasi di Karimun

Selasa, 9 Sep 2025 - 12:33 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca