Cara Bikin Paspor Sehari di Imigrasi Karimun, Berikut Ini Syaratnya

- Author

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cara bikin paspor dalam waktu singkat di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun cukup mudah. Masyarakat tidak perlu waktu lama untuk dapat menerbitkan paspor. Pembuatan paspor sehari itu merupakan inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, layanan paspor percepatan itu bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun. Sophian mengatakan, persyaratan untuk pembuatan paspor itu sama seperti permohonan paspor pada umumnya. “Untuk menikmati layanan itu, warga bisa datang pada pukul 08.00 Wib- 11.00 Wib. Syaratnya sama seperti paspor biasa,” kata Sophian. Ia menjelaskan, perbedaan paspor percepatan itu waktunya lebih cepat, dan biaya pengurusannya lebih besar dan sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga :  Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Perkara Mantan Kades Parit ke Kejari Karimun
“Biaya pengurusan itu Rp1.000.000 sesuai dengan PNBP, ini inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan paspor di hari yang sama,” katanya. Sophian menyebutkan, sejauh ini layanan tersebut telah dinikmati sejumlah masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. “Sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus layanan itu,” katanya. Untuk pengurusan paspor biasa, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat ialah dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, atau Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis. (red)

Baca berita lainnya di Google News

 

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpolairud Polres Karimun Pastikan Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Perairan Meranti
Karimun Mulai Kembangkan Bawang Merah Lokal, Sasar Ketahanan Pangan
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
PT Timah Salurkan Bioflok dan Bibit Nila untuk Perkuat Ekonomi Warga Kundur Barat
Perkuat Pertanian Lokal, PT TIMAH Serahkan Alat Olah Lahan kepada Kelompok Tani Kundur
Tiang Listrik di Kawasan Coastal Area Dinilai Abaikan Konsep Tata Ruang
Nelayan Karimun Hilang di Perairan Pulau Rangsang, Diduga Terjatuh dari Kapal
Bupati Iskandarsyah soal Tarif Parkir Pelabuhan Karimun: Dikoreksi Sesuai Aturan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:26 WIB

Satpolairud Polres Karimun Pastikan Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Perairan Meranti

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:19 WIB

Karimun Mulai Kembangkan Bawang Merah Lokal, Sasar Ketahanan Pangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:46 WIB

PT Timah Salurkan Bioflok dan Bibit Nila untuk Perkuat Ekonomi Warga Kundur Barat

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:38 WIB

Tiang Listrik di Kawasan Coastal Area Dinilai Abaikan Konsep Tata Ruang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca