Cara Bikin Paspor Sehari di Imigrasi Karimun, Berikut Ini Syaratnya

- Author

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cara bikin paspor dalam waktu singkat di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun cukup mudah. Masyarakat tidak perlu waktu lama untuk dapat menerbitkan paspor.

Pembuatan paspor sehari itu merupakan inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, layanan paspor percepatan itu bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun.

Sophian mengatakan, persyaratan untuk pembuatan paspor itu sama seperti permohonan paspor pada umumnya.

“Untuk menikmati layanan itu, warga bisa datang pada pukul 08.00 Wib- 11.00 Wib. Syaratnya sama seperti paspor biasa,” kata Sophian.

Ia menjelaskan, perbedaan paspor percepatan itu waktunya lebih cepat, dan biaya pengurusannya lebih besar dan sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Waspada Hoax, Pengobatan Ida Dayak di Karimun Ternyata Palsu

“Biaya pengurusan itu Rp1.000.000 sesuai dengan PNBP, ini inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan paspor di hari yang sama,” katanya.

Sophian menyebutkan, sejauh ini layanan tersebut telah dinikmati sejumlah masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.

“Sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus layanan itu,” katanya.

Untuk pengurusan paspor biasa, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat ialah dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, atau Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis.

(red)

Baca berita lainnya di Google News

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun
Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Ibadah
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Kundur Park di Kompleks PT TIMAH, Ruang Hijau Favorit Warga Pulau Kundur

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:55 WIB

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:14 WIB

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Ibadah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:38 WIB

Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

KARIMUN

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Kamis, 19 Feb 2026 - 11:55 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

KARIMUN

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:59 WIB