Cara Bikin Paspor Sehari di Imigrasi Karimun, Berikut Ini Syaratnya

- Author

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cara bikin paspor dalam waktu singkat di Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun cukup mudah. Masyarakat tidak perlu waktu lama untuk dapat menerbitkan paspor. Pembuatan paspor sehari itu merupakan inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, layanan paspor percepatan itu bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Karimun. Sophian mengatakan, persyaratan untuk pembuatan paspor itu sama seperti permohonan paspor pada umumnya. “Untuk menikmati layanan itu, warga bisa datang pada pukul 08.00 Wib- 11.00 Wib. Syaratnya sama seperti paspor biasa,” kata Sophian. Ia menjelaskan, perbedaan paspor percepatan itu waktunya lebih cepat, dan biaya pengurusannya lebih besar dan sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga :  PT Timah Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kundur, Iwan: Jaya Selalu PT Timah
“Biaya pengurusan itu Rp1.000.000 sesuai dengan PNBP, ini inovasi layanan dari Dirjen Imigrasi untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan paspor di hari yang sama,” katanya. Sophian menyebutkan, sejauh ini layanan tersebut telah dinikmati sejumlah masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. “Sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus layanan itu,” katanya. Untuk pengurusan paspor biasa, persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat ialah dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, atau Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis. (red)

Baca berita lainnya di Google News

 

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Pangkogabwilhan I dan Bupati Karimun Resmi Buka Festival Jong Nusantara 2026
Polres Karimun Gelar Kenal Pamit Kapolres, AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun
PT Timah Perkuat Budaya Kerja Lewat Workshop Culture untuk Dukung Transformasi Perusahaan
Tak Hanya Siswa, Guru dan Petugas Sekolah Wajib Terima Makan Bergizi Gratis
Karimun Luncurkan Kalender Event Pariwisata 2026 untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan
Speed Boat Tenggelam di Perairan Tanjung Rambut Karimun, Tiga Orang Selamat, Satu Masih Dicari
Polisi Pastikan Identitas Mayat di Perairan Meranti, Rafa’i Warga Sei Raya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:49 WIB

Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:28 WIB

Pangkogabwilhan I dan Bupati Karimun Resmi Buka Festival Jong Nusantara 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:04 WIB

Polres Karimun Gelar Kenal Pamit Kapolres, AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:42 WIB

PT Timah Perkuat Budaya Kerja Lewat Workshop Culture untuk Dukung Transformasi Perusahaan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:47 WIB

Tak Hanya Siswa, Guru dan Petugas Sekolah Wajib Terima Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca