Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya

- Author

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya

JAKARTA – Proses hibah tanah dari orang tua kepada anak perlu dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat tanah dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah bebas sengketa sebelum proses hibah dilakukan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan ada beberapa hal penting yang harus dipastikan sebelum mengurus hibah dan balik nama sertipikat.

“Pertama, pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Kedua, pastikan juga tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, KTP, dan cetak foto geotagging tanah.

Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Tahapan ini penting untuk memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, ataupun dijadikan agunan.

“Jika hasil pengecekan sertipikat bersih, proses hibah bisa dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban penerimaan negara seperti BPHTB dan PBB tahun berjalan,” katanya.

Selanjutnya, proses hibah dilakukan melalui pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Menurut Shamy Ardian, verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan keabsahan dokumen hingga kelengkapan administrasi lainnya sebelum diproses lebih lanjut di Kantor Pertanahan.

Apabila seluruh tahapan telah terpenuhi, berkas fisik akan diproses untuk balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya atas nama orang tua menjadi atas nama anak,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari serta memastikan legalitas kepemilikan tanah tetap terlindungi.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB