JAKARTA – Proses hibah tanah dari orang tua kepada anak perlu dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat tanah dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah bebas sengketa sebelum proses hibah dilakukan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan ada beberapa hal penting yang harus dipastikan sebelum mengurus hibah dan balik nama sertipikat.
“Pertama, pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Kedua, pastikan juga tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, KTP, dan cetak foto geotagging tanah.
Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Tahapan ini penting untuk memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, ataupun dijadikan agunan.
“Jika hasil pengecekan sertipikat bersih, proses hibah bisa dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban penerimaan negara seperti BPHTB dan PBB tahun berjalan,” katanya.
Selanjutnya, proses hibah dilakukan melalui pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Menurut Shamy Ardian, verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan keabsahan dokumen hingga kelengkapan administrasi lainnya sebelum diproses lebih lanjut di Kantor Pertanahan.
Apabila seluruh tahapan telah terpenuhi, berkas fisik akan diproses untuk balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya atas nama orang tua menjadi atas nama anak,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari serta memastikan legalitas kepemilikan tanah tetap terlindungi.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







