Bupati Karimun Bantah Mobil Dinas Pemkab Digunakan untuk Mudik

- Author

Rabu, 2 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Facebook Iskandarsyah

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Facebook Iskandarsyah

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun Iskandarsyah buka suara terkait adanya narasi di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Karimununtuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Dalam video yang beredar, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BP 1513 K terlihat terparkir di sebuah rumah bercat putih di kompleks perumahan di Bekasi, Jawa Bartat. Video tersebut menarasikan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Pemkab Karimun. Menanggapi hal itu, Bupati Karimun Iskandarsyah membantah bahwa mobil dinas yang disebutkan itu, merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Menurutnya, mobil dengan kode dua angka 15 itu merupakan milik Instansi Vertikal, bukan Pemkab Karimun. “Bukan mobil dinas dari Pemkab Karimun. Kalau kodenya 15 di depannya itu instansi vertikal, di Karimun ini bukan hanya kami, ada juga instansi vertikal lainnya yang juga berkantor di Karimun,” kata Bupati Iskandar saat ditemui disela-sela Open House di Kediaman Dinasnya, Rabu, 2 April 2025. Dikatakannya, mobil tersebut bisa saja merupakan aset lama dari instansi vertikal yang harus dibawa ke Jakarta dengan alasan tertentu.
Baca Juga :  Aqila Khaira Model Cilik Asal Karimun Wakili Kepri di Festival Model Batik Indonesia 2023
“Bisa saja mereka punya aset yang lama, lalu mereka harus bawa ke Jakarta. Jadi kita pastikan itu bukan milik Pemerintah Kabupaten Karimun,” katanya. Sebagai Informasi, Pemerintah pusat dan daerah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS. Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Adapun, pengecualian penggunaan ke luar kota harus menggunakan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca