Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi. Foto: Humas Pemkab Karimun.
Karimun, Kepriheadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan pembukaan Portal Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Rabu (20/9/2023).
Pengumuman resmi itu disampaikan BKPSDM Kabupaten Karimun pada Rabu malam, sejalan dengan itu, Pendaftaran Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi dibuka.
Dalam pengumuman diterima media ini, proses pendaftaran seleksi PPPK akan berlangsung dari tanggal 20 September – 9 Oktober 2023. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau dengan alamat sebagai berikut (klik link).
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Sudarmadi mengatakan, terdapat 691 formasi PPPK untuk tahun 2023 dengan rincian formasi 332 PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 332 formasi, PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, 40 Formasi, PPPKJabatan Fungsional Teknis 305 Formasi, dan Formasi Disabilitas Jabatan Fungsional Guru 7 Formasi daj Jabatan Fungsional Teknis 7 formasi.
“Total ada 691 formasi, jumlah ini turun dari sebelumnya, karena dipotong dengan adanya reformulasi PPPK tahun 2022,” kata Sudarmadi, Rabu malam.
Disebutkannya, proses seleksi PPPk tahun 2023 akan berlangsung hingga Febuari 2024 mendatang. Dimana, pembukaan pendaftaran dimulai dari 20 September-9 Oktober 2023, dilanjutkan dengan proses seleksi 20 September -12 Oktober 2023 dan lainnya.
“Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi itu sekitar bulan Desember,” ujarnya.
Jadwal seleksi PPPK 20w3 Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengumuman Pembukaan Seleksi PPPK ini, calon pelamar dapat mengakses pengumuman di website resmi BKPSDM Kabupaten Karimun di alamat pada link berikut (klik disini).
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow