BPN Terbitkan 114 Sertifikat Lahan di Kawasan Bekas Tambang

- Author

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kelurahan Sei Lakam melakukan pengambilan sertifikat lahan yang trlah diterbitkan BPN Karimun, Jumat (4/2/2023). (Foto :ist/KepriHeadline.id)

Warga Kelurahan Sei Lakam melakukan pengambilan sertifikat lahan yang trlah diterbitkan BPN Karimun, Jumat (4/2/2023). (Foto :ist/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun menerbitkan sebanyak 114 sertifikat tanah di Kawasan Bekas Tambang wilayah Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2023). Lahan- lahan itu diketahui telah bermasalah selama puluhan tahun dan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2023. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaedi S Hutasoit, mengatakan, permasalahan lahan tersebut telah berlangsung selama 30 tahun dan tahun 2023, sebanyak 114 sertofikat legal dapat diterbitkan. “Ini adalah proses sertifikasi lahan yang cukup lama, setelah 30 tahun lebih hari ini bisa kita selesaikan,” ujar Junaedi. Junaedi menjelaskan, pada lahan- lahan tersebut, sebelumnya banyal pihak yang mengklaim kepemilikan, dikarenakan area tersebut tidak jelas kepemilikannya usai dijadikan tempat penambangan. “Ada banyak oknum yang mengklaim tanah ini, sehingga ini lah yang menyulitkan Pemerintah Daerah dan kita, BPN untuk melakukan sertifikasi,” katanya.
Baca Juga :  PT Timah Serahkan Bantuan Peralatan Panahan untuk Ponpes Tahfiz Quran An-Nur
Ia mengatakan, proses rekonstruksi untuk penerbitan sertifikat tanah di wilayah itu telah dilakukan, sehingga masyarakat bisa memperoleh legal formal kepemilikan lahan- lahan tersebut. “Setelah kita berkoordinasi dengan komisi I DPRD Karimun, Pemda Karimun kita bersinergi dan kita carikan solusinya,” katanya. Penerbitan ratusan sertifikat lahan ini dilakukan tanpa beban biaya. Termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda Karimun. “Jadi ini bagian dari program PTSL tahun anggaran 2022. BPHTB pengurusan sertifikat ini sudah dibebaskan oleh pemda karena itu menjadi kewenangan dari Pemda. Khusus di kawasan ini sudah sekitar 90 persen sudah kita selesaikan tinggal sedikit lagi,” katanya. (*/red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan
Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma
Aksi Curanmor di Kundur Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Dipergoki Korban di Pelabuhan
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:11 WIB

Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan

Senin, 17 November 2025 - 17:16 WIB

Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma

Senin, 17 November 2025 - 16:04 WIB

Aksi Curanmor di Kundur Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Dipergoki Korban di Pelabuhan

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca