Karimun, KepriHeadline.id – Kabar gembira datang bagi ratusan pegawai honorer di Kabupaten Karimun. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menyetujui usulan Bupati Karimun, Iskandarsyah, untuk mengangkat 940 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka yang diusulkan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan status R3, R3 tambahan, hingga R4. Ratusan tenaga honorer itu nantinya akan ditempatkan sesuai formasi yang dibuka, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Sudarmadi, mengatakan usulan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.
“Alhamdulillah usulannya sudah disetujui. Sebanyak 940 orang yang diusulkan memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Sudarmadi kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Menurut Sudarmadi, saat ini Pemkab Karimun masih menunggu penetapan formasi atau rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Kementerian PAN-RB. Setelah penetapan keluar, pemerintah daerah akan mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK atau identitas ASN kepada BKN.
“Penerbitan nomor induk PPPK akan diterima paling lama tujuh hari kerja sejak penyampaian. Setelah itu, PPK instansi masing-masing yang akan menetapkan dan mengangkat mereka sesuai aturan,” jelasnya.
Meski begitu, Sudarmadi belum bisa memastikan seluruh usulan 940 honorer tersebut akan diterima seluruhnya.
“Kami juga belum tahu berapa jumlah pasti yang akan ditetapkan, apakah semua 940 atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan perkembangan pengangkatan honorer yang lulus seleksi PPPK tahap II. Sebanyak 307 orang telah melengkapi berkas dan menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Jika tidak ada halangan, dalam bulan ini atau bulan depan SK kontraknya sudah bisa diserahkan langsung oleh Bupati Iskandarsyah,” pungkasnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah