Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Tahun 2022

- Author

Kamis, 11 Januari 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara KONI Karimun berinisial R mengacungkan jempol kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: KepriHeadline.id

Bendahara KONI Karimun berinisial R mengacungkan jempol kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024.

Kedua tersangka diketahui berinisial R selaku bendahara dan M sebagai Tenaga Pembantu Administrasi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta.

Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan menyebutkan, penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 setelah penyidik menyelesaikan proses lidik.

“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan penyalagunaan dana KONI tahun 2022, yakni Bendahara dan Petugas Pembantu Administrasi,” kata Rezi, Kamis, 11 Januari 2024 malam.

Rezi menjelaskan, keduanya tersandung dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp3,4 Miliar.

Baca Juga :  261 Personil Gabungan Diterjunkan dalam Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah di Karimun

“Potensi kerugian negara sebesar Rp433 Juta. Modus para tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI,” katanya.

Lebih lanjut, Rezi juga mengatakan, kedua tersangka menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini, kami telah mengambil keterangan dari kurang lebih 200 orang saksi, dan untuk adanya tersangka lain, masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Rezi juga menyebutkan, para tersangka diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya
Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:45 WIB

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:57 WIB

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Berita Terbaru