Belum Ada ASN Pemkab Karimun Ajukan Cuti Berkenaan Masa Kampanye Pemilu 2024

- Author

Senin, 4 Desember 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Ilustrasi ASN. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Masa Kampanye Pemilu Legislatif tahun 2024 telah memasuki hari ke-tujuh, namun hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Karimun belum ada menerima pengajuan cuti dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangan atau keluarganya maju dalam Pileg 2024. Seperti diketahui, terdapat beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang pasangan atau keluarganya maju dalam Pileg 2024. Secara aturan, apabila ASN yang suami atau istrinya maju sebagai caleg ketentuannya harus cuti di luar tanggungan negara. “Hingga saat ini, belum ada kami terima pengajuan cuti berkenaan dengan masa kampanye pemilu 2024. Memang ada beberapa ASN yang kami ketahui pasangannya ikut Pileg, namun jumlah pastinya belum kami data,” kata Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi, Senin, 4 Desember 2023. Terkait netralitas ASN, Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun juga telah mengeluarkan dua Surat Edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Edaran pertama langsung ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq dengan nomor surat B/800.8/607/BPKSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan Edaran Kedua ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023 tentang Netralitas Pemilu bagi Pegawai Non ASN.
Baca Juga :  Hari Disabilitas Nasional, Kejari Karimun Berbagi Makan Siang Gratis di SLB Negeri Karimun 
“ASN harus netral, dan itu ada sanksinya berdasarka aturan yang berlaku. Apabila ada ditemukan ASN itu dengan data yang akurat, kami akan tindak lanjuti ” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim ditemui baru-baru ini. Disebutkannya, Aparatur Sipil Negara terikat dengan aturan dan harus patuh dengan ketentuan yang telah diberikan. Sehingga meskipun berstatus pasangan, ASN tidak memiliki alasan untuk melanggar aturan tersebut. “Harus patuh dengan peraturan ASN, sekalipun istrinya atau suaminya seorang Caleg. Apabila ASN tersebut memilih untuk mendukung dengan terang-terangan, berarti dia sudah melanggar aturan dan ketentuan yang Pemerintah buat,” katanya. Ia menyampaikan, jika ASN ingin memberikan dukungan, maka harus melepas statusnya sebagai ASN. “Mereka ingin ikut, harus melepas seragam ASN. Dan juga, tidak boleh terlalu mengkampanyekan, cukup sekedar mendengarkan saja,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 
Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca