Belum Ada ASN Pemkab Karimun Ajukan Cuti Berkenaan Masa Kampanye Pemilu 2024

- Author

Senin, 4 Desember 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Ilustrasi ASN. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Masa Kampanye Pemilu Legislatif tahun 2024 telah memasuki hari ke-tujuh, namun hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Karimun belum ada menerima pengajuan cuti dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangan atau keluarganya maju dalam Pileg 2024. Seperti diketahui, terdapat beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang pasangan atau keluarganya maju dalam Pileg 2024. Secara aturan, apabila ASN yang suami atau istrinya maju sebagai caleg ketentuannya harus cuti di luar tanggungan negara. “Hingga saat ini, belum ada kami terima pengajuan cuti berkenaan dengan masa kampanye pemilu 2024. Memang ada beberapa ASN yang kami ketahui pasangannya ikut Pileg, namun jumlah pastinya belum kami data,” kata Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi, Senin, 4 Desember 2023. Terkait netralitas ASN, Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun juga telah mengeluarkan dua Surat Edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Edaran pertama langsung ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq dengan nomor surat B/800.8/607/BPKSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan Edaran Kedua ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023 tentang Netralitas Pemilu bagi Pegawai Non ASN.
Baca Juga :  Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
“ASN harus netral, dan itu ada sanksinya berdasarka aturan yang berlaku. Apabila ada ditemukan ASN itu dengan data yang akurat, kami akan tindak lanjuti ” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim ditemui baru-baru ini. Disebutkannya, Aparatur Sipil Negara terikat dengan aturan dan harus patuh dengan ketentuan yang telah diberikan. Sehingga meskipun berstatus pasangan, ASN tidak memiliki alasan untuk melanggar aturan tersebut. “Harus patuh dengan peraturan ASN, sekalipun istrinya atau suaminya seorang Caleg. Apabila ASN tersebut memilih untuk mendukung dengan terang-terangan, berarti dia sudah melanggar aturan dan ketentuan yang Pemerintah buat,” katanya. Ia menyampaikan, jika ASN ingin memberikan dukungan, maka harus melepas statusnya sebagai ASN. “Mereka ingin ikut, harus melepas seragam ASN. Dan juga, tidak boleh terlalu mengkampanyekan, cukup sekedar mendengarkan saja,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:11 WIB

Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca