Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 17 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terancam ditutup sementara lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.
SLHS menjadi salah satu syarat wajib bagi dapur SPPG sebelum beroperasi untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat. Namun hingga awal Oktober ini, belum ada satu pun dapur SPPG di Karimun yang mengantongi sertifikat tersebut.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN), Anas Fitrawanda, mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober 2025 bagi seluruh pengelola dapur untuk melengkapi izin tersebut.
“BGN memberikan tenggang waktu sampai akhir Oktober ini. Jika belum dilengkapi, maka operasional dapur akan kami hentikan sementara,” ujar Anas di Karimun, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 20 dapur SPPG di wilayah Karimun. Dari jumlah itu, tiga dapur belum beroperasi, sementara 17 dapur lainnya sudah berjalan. Namun seluruhnya belum memenuhi standar laik higiene sanitasi.
“Termasuk dua dapur yang sebelumnya sudah kami tutup. Jika ingin beroperasi kembali, mereka juga wajib melengkapi SLHS,” kata Anas.
Selain SLHS, lanjut dia, setiap dapur SPPG juga diwajibkan memiliki hasil inspeksi kesehatan lingkungan serta hasil uji sanitasi sebagai bentuk pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan yang didistribusikan.
Langkah penertiban ini, menurut Anas, dilakukan sebagai upaya memastikan makanan bergizi yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi dan memenuhi standar kesehatan.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah