Karimun, KepriHeadline.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.
Dalam penindakan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026 itu, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Pengungkapan tersebut bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Dari hasil profiling, MV Ocean Porter yang sebelumnya bernama MV Rain Maker diketahui menunjukkan pergerakan mencurigakan. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli Bea Cukai yang terdiri dari Satgas Patroli BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305 bergerak menuju sektor pergerakan target.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian dihentikan dan diperiksa oleh tim gabungan Bea Cukai.
Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan sejumlah kapal patroli serta Tim Onboard BNN RI.
Sekira pukul 21.00 WIB, MV Ocean Porter ditarik dan dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal tiba di dermaga pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melakukan shipsearch atau pemeriksaan mendalam dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri.
Sabu Cair Disimpan dalam Drum dan Tangki
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengerahkan unit anjing pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi narkotika.
Peralatan yang digunakan antara lain backscatter x-ray untuk mengidentifikasi ruangan ganda, lantai palsu, maupun ruang tersembunyi yang diduga dimodifikasi untuk menyimpan narkotika.
Petugas juga menggunakan perangkat Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), serta Defender Omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter berisi cairan dengan aroma menyengat di dalam palka kapal.
Berdasarkan pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Total berat bruto sabu cair itu diperkirakan mencapai 2,6 ton.
Petugas memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika disalahgunakan oleh sekitar 13 juta jiwa. Negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp25,9 triliun.
Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Ikut Ditemukan
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak berhenti pada temuan narkotika.
Petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan dalam satu kontainer berukuran 40 kaki dengan nomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop, sedangkan setiap slop terdiri atas 10 bungkus dan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok.
Dari pemeriksaan tersebut, total rokok yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,463 miliar.
10 ABK WN Myanmar Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap temuan rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai dan BNN RI juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan sinergi aparat dalam mengawasi jalur perairan Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara.
Bea Cukai bersama BNN dan Polda Kepri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta kerja sama untuk mencegah peredaran narkotika dan barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







