Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang menunjukkan Iphone 14 yang telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Foto: ricky/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai total Rp4.044.957.725.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karimun.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan pemusnahan hasil penindakan yang dilakukan dari tahun 2022 hingga awal 2024, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 80 kasus,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan.
Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun ini berasal dari pelanggaran kepabeanan dan bidang cukai.
Antaranya, untuk pelanggaran dibidang kepabeanan berupa 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7
personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kemudian, pelanggaran di bidang cukai berupa 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Adapun barang bukti kita musnahkan, dari penegahan bidang kepabeanan dan bidang cukai. Diantaranya berupa barang elektronik, seperti handphone (android dan Iphone), televisi, laptop, serta juga ada rokok dan minuman beralkohol,” ujar Jerry
Sementara itu, BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai, yakni 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal, dan 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di potong, dihandurkan dan dibakar itu, nilainya mencapai Rp 4.044.957.725, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp2.199.658.160.
“Barang yang dimusnahkan pada acara ini, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar Jerry.
Disebutkan juga, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.
“Serta juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau terus melakukan upaya-upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Jerry.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow