Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp4,04 Miliar

- Author

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang menunjukkan Iphone 14 yang telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Foto: ricky/KepriHeadline.id

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang menunjukkan Iphone 14 yang telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Foto: ricky/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai total Rp4.044.957.725. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karimun. “Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan pemusnahan hasil penindakan yang dilakukan dari tahun 2022 hingga awal 2024, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 80 kasus,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan. Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun ini berasal dari pelanggaran kepabeanan dan bidang cukai. Antaranya, untuk pelanggaran dibidang kepabeanan berupa 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7
personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT). Kemudian, pelanggaran di bidang cukai berupa 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. “Adapun barang bukti kita musnahkan, dari penegahan bidang kepabeanan dan bidang cukai. Diantaranya berupa barang elektronik, seperti handphone (android dan Iphone), televisi, laptop, serta juga ada rokok dan minuman beralkohol,” ujar Jerry
Baca Juga :  Kejari Karimun Tangani Tiga Perkara Dugaan Korupsi : Dari Penyalahgunaan Bantuan Hibah Nelayan Hingga Dana Honorarium Guru TPQ
Sementara itu, BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai, yakni 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal, dan 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di potong, dihandurkan dan dibakar itu, nilainya mencapai Rp 4.044.957.725, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp2.199.658.160. “Barang yang dimusnahkan pada acara ini, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar Jerry. Disebutkan juga, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. “Serta juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau terus melakukan upaya-upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Jerry. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca