Bayi Perempuan di Karimun yang Sengaja Dibuang Orang Tuanya Jadi Rebutan Adopsi

- Author

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bayi cantik yang dibuang orang tuanya di depan rumah warga kawasan Baran I Kelurahan Baran Timur. (FOTO: Istimewa)

Foto bayi cantik yang dibuang orang tuanya di depan rumah warga kawasan Baran I Kelurahan Baran Timur. (FOTO: Istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Bayi perempuan cantik yang ditinggal orang tuanya di depan pintu rumah kawasan RT 03 RW 03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral masih dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Karimun. Tercatat hingga hari ini, sebanyak 20 orang tua telah masuk daftar list adopsi dan akan diusulkan ke Provinsi guna dikeluarkan rekomendasi hak adopsi. “Sampai saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Karimun. Tetapi sudah ada 20 orang telah masuk daftar list dan akan kita rekomendasikan ke Provinsi,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Pandawa Putera Abidin. Ia mengatakan, proses adopsi dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak secara sembarangan. Dimana, aturan pengangkatan anak atau adopsi itu telah diatur Dinas Sosial Provinsi atau Dinas Sosial Kabupaten dan Kota. “Nanti akan ada pemeriksaan secara psikologi kepada para calon orang tua asuh tersebut, baru akan ditentukan siapa yang layak untuk adopsi,” katanya.
Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Syukuran dan Silahturahmi IKSB Kundur
Ia menyebutkan, saat ini sebagai data bayi tersebut, Lurah Baran Timur akan mengeluarkan domisilinya. Selain itu, pihaknya juga akan meminta status agama bagi tersebut. “Jadi nanti akan dibawa ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan statusnya,” katanya. Pandawa menambahkan, hingga empat bulan ke depan bayi perempuan itu akan tetap dalam pengawasannya sampai proses hak asuh orangtua angkat dinyatakan layak. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi lintas OPD Pemda termasuk kelurahan, kepolisian, dan pengadilan negeri untuk ditetapkan status bayi yang ditemukan tersebut. “Setelah dari Pengadilan Negeri akan dilakukan pengurusan akte kelahiran di Capil. Sembari menunggu proses orangtua asuh yang dinyatakan layak,” ujarnya. “Jika orangtua angkat sudah dinyatakan layak akan di rekomendasikan ke Dinas Sosial Provinsi untuk sidang PIPA (pengangkatan anak) memerlukan waktu kurang lebih setahun,” tambahnya (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:43 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca