Aturan Kemendikbud, Sekolah Dilarang Jual Seragam

- Author

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan Karimun Sugianto. (Foto: istimewa)

Kadis Pendidikan Karimun Sugianto. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menegaskan agar tidak ada sekolah di Kabupaten Karimun yang menjual seragam kepada siswa. Bukan itu saja, sekolah juga tidak diperbolehkan mengakomodir penjualan seragam para pelajarnya. Aturan itu telah tertuang di dalam Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, permasalahan pengadaan seragam, saat ini tidak lagi diakomodir atau dibebani kepada sekolah-sekolah di Karimun. “Sekolah tidak boleh menjual seragam. Intinya sekolah tidak boleh mengkoordinir,” kata Sugianto, Kamis 8 Agustus 2024. Ia mengatakan, pihak sekolah tidak lagi bertanggung jawab dalam pengelolaan seragam. Selain itu, kata Sugianto, saat ini Pemerintah juga sudah membantu seragam, buku dan sebagainya untuk keperluan para pelajar.
Baca Juga :  Ayo Ikuti Polling Pilkada Karimun 2024 Versi Wakil Bupati Karimun
“Sekolah itu tidak dibebani. Pemerintah sudah membantu seragam, buku dan sebagainya. Ini dari Pemda sudah memberikan (seragam) dua stel,” ujarnya. Disebutkan Sugianto, terkait pengadaan seragam dapat melalui musyawarah komite ataupun paguyuban sekolah. Nantinya para wali murid berembuk terkait hal-hal, seperti seragam sekolah anak-anak mereka. “Kalau komite dan paguyuban sekolah boleh,” katanya. Ditambahkan Sugianto, apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang mencampuri urusan seragam maka Dinas Pendidikan akan memproses hingga diberikan sanksi. “Kalau ada berarti sekolah itu menyalahi. Kita akan tegur,” sebutnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Senin, 15 Desember 2025 - 14:50 WIB

Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:15 WIB

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terbaru

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

KARIMUN

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Minggu, 14 Des 2025 - 12:15 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca