Kadis Pendidikan Karimun Sugianto. (Foto: istimewa)
Karimun, KepriHeadline.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menegaskan agar tidak ada sekolah di Kabupaten Karimun yang menjual seragam kepada siswa.
Bukan itu saja, sekolah juga tidak diperbolehkan mengakomodir penjualan seragam para pelajarnya. Aturan itu telah tertuang di dalam Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, permasalahan pengadaan seragam, saat ini tidak lagi diakomodir atau dibebani kepada sekolah-sekolah di Karimun.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Intinya sekolah tidak boleh mengkoordinir,” kata Sugianto, Kamis 8 Agustus 2024.
Ia mengatakan, pihak sekolah tidak lagi bertanggung jawab dalam pengelolaan seragam. Selain itu, kata Sugianto, saat ini Pemerintah juga sudah membantu seragam, buku dan sebagainya untuk keperluan para pelajar.
“Sekolah itu tidak dibebani. Pemerintah sudah membantu seragam, buku dan sebagainya. Ini dari Pemda sudah memberikan (seragam) dua stel,” ujarnya.
Disebutkan Sugianto, terkait pengadaan seragam dapat melalui musyawarah komite ataupun paguyuban sekolah. Nantinya para wali murid berembuk terkait hal-hal, seperti seragam sekolah anak-anak mereka.
“Kalau komite dan paguyuban sekolah boleh,” katanya.
Ditambahkan Sugianto, apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang mencampuri urusan seragam maka Dinas Pendidikan akan memproses hingga diberikan sanksi.
“Kalau ada berarti sekolah itu menyalahi. Kita akan tegur,” sebutnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow