Aturan Kemendikbud, Sekolah Dilarang Jual Seragam

- Author

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan Karimun Sugianto. (Foto: istimewa)

Kadis Pendidikan Karimun Sugianto. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menegaskan agar tidak ada sekolah di Kabupaten Karimun yang menjual seragam kepada siswa. Bukan itu saja, sekolah juga tidak diperbolehkan mengakomodir penjualan seragam para pelajarnya. Aturan itu telah tertuang di dalam Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, permasalahan pengadaan seragam, saat ini tidak lagi diakomodir atau dibebani kepada sekolah-sekolah di Karimun. “Sekolah tidak boleh menjual seragam. Intinya sekolah tidak boleh mengkoordinir,” kata Sugianto, Kamis 8 Agustus 2024. Ia mengatakan, pihak sekolah tidak lagi bertanggung jawab dalam pengelolaan seragam. Selain itu, kata Sugianto, saat ini Pemerintah juga sudah membantu seragam, buku dan sebagainya untuk keperluan para pelajar.
Baca Juga :  Yohana Felicia Model Cilik Asal Karimun, Raih Best of The Best Casual Denim IFP Model Hunt 2023 di Jakarta
“Sekolah itu tidak dibebani. Pemerintah sudah membantu seragam, buku dan sebagainya. Ini dari Pemda sudah memberikan (seragam) dua stel,” ujarnya. Disebutkan Sugianto, terkait pengadaan seragam dapat melalui musyawarah komite ataupun paguyuban sekolah. Nantinya para wali murid berembuk terkait hal-hal, seperti seragam sekolah anak-anak mereka. “Kalau komite dan paguyuban sekolah boleh,” katanya. Ditambahkan Sugianto, apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang mencampuri urusan seragam maka Dinas Pendidikan akan memproses hingga diberikan sanksi. “Kalau ada berarti sekolah itu menyalahi. Kita akan tegur,” sebutnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca