Aturan Kemendikbud, Sekolah Dilarang Jual Seragam

- Author

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan Karimun Sugianto. (Foto: istimewa)

Kadis Pendidikan Karimun Sugianto. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menegaskan agar tidak ada sekolah di Kabupaten Karimun yang menjual seragam kepada siswa. Bukan itu saja, sekolah juga tidak diperbolehkan mengakomodir penjualan seragam para pelajarnya. Aturan itu telah tertuang di dalam Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, permasalahan pengadaan seragam, saat ini tidak lagi diakomodir atau dibebani kepada sekolah-sekolah di Karimun. “Sekolah tidak boleh menjual seragam. Intinya sekolah tidak boleh mengkoordinir,” kata Sugianto, Kamis 8 Agustus 2024. Ia mengatakan, pihak sekolah tidak lagi bertanggung jawab dalam pengelolaan seragam. Selain itu, kata Sugianto, saat ini Pemerintah juga sudah membantu seragam, buku dan sebagainya untuk keperluan para pelajar.
Baca Juga :  Bupati Karimun Tanggapi Mosi Tak Percaya Lima Ormas, Terkait Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD
“Sekolah itu tidak dibebani. Pemerintah sudah membantu seragam, buku dan sebagainya. Ini dari Pemda sudah memberikan (seragam) dua stel,” ujarnya. Disebutkan Sugianto, terkait pengadaan seragam dapat melalui musyawarah komite ataupun paguyuban sekolah. Nantinya para wali murid berembuk terkait hal-hal, seperti seragam sekolah anak-anak mereka. “Kalau komite dan paguyuban sekolah boleh,” katanya. Ditambahkan Sugianto, apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang mencampuri urusan seragam maka Dinas Pendidikan akan memproses hingga diberikan sanksi. “Kalau ada berarti sekolah itu menyalahi. Kita akan tegur,” sebutnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Roro Kembali Beroperasi, Berikut ini Jadwal Terbaru Rute Karimun ke Berbagai Tujuan
Kebijakan Gaji PPPK ke BPR Tuah Dinilai Belum Matang, Wakil Ketua I DPRD Karimun Satria Minta Ditinjau Ulang
Dua Hari Pencarian, Jasad ABK Green 6 Ditemukan di Dalam Kapal Tenggelam
Rencana Gaji PPPK Disalurkan Lewat BPR Tuah Karimun, Ini Tanggapan IPN
Lanal Tanjung Balai Karimun Evakuasi ABK Kapal Tenggelam di Perairan Moro, Satu Masih Hilang
[VIDEO] Detik-detik Kapal Green 6 Tenggelam di Perairan Pulau Moro, Satu ABK Masih Hilang
Rutan Karimun Hadirkan Layanan Kunjungan Khusus untuk Anak Sekolah, Perkuat Hubungan Emosional Warga Binaan dan Keluarga
Jasad ABK yang Hilang di Perairan Tembelas Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Kapal Roro Kembali Beroperasi, Berikut ini Jadwal Terbaru Rute Karimun ke Berbagai Tujuan

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kebijakan Gaji PPPK ke BPR Tuah Dinilai Belum Matang, Wakil Ketua I DPRD Karimun Satria Minta Ditinjau Ulang

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Dua Hari Pencarian, Jasad ABK Green 6 Ditemukan di Dalam Kapal Tenggelam

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Rencana Gaji PPPK Disalurkan Lewat BPR Tuah Karimun, Ini Tanggapan IPN

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Evakuasi ABK Kapal Tenggelam di Perairan Moro, Satu Masih Hilang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca