Aturan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya

- Author

Sabtu, 9 Maret 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Karimun. Foto: Arsip KepriHeadline.id

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Karimun. Foto: Arsip KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Selama ramadan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun diatur dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq. Dalam edaran tersebut, disampaikan tentang penetapan jam kerja dan pakaian pada bulan Ramadan 1445 hijriah di lingkungan Pemkab Karimun. “Surat edaran dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bapak Bupati tanggal 7 Maret kemarin,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Karimun, Muhammad Reza, Sabtu 9 Maret 2024. Dalam aturan itu, jam masuk serta keluar kantor dibedakan untuk OPD atau unit yang melaksanakan lima dan enam hari kerja. Namun meski demikian, untuk total jam kerja selama sepekan tetap sama, yaitu 32,5 jam untuk seluruh instansi. Untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:
  • Senin-Kamis jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB
  • Jumat jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB
  • Senin-Rabu memakai pakaian PDH
  • Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim
Baca Juga :  Berkat Bantuan Hand Traktor dari PT Timah Tbk, Hasil Kelompok Tani Bukit Naga Semakin Meningkat
Kemudian untuk instansi yang melaksanakan enam hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:
  •  Senin-Sabtu jam kerja pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
  • Senin-Rabu memakai pakaian PDH
  • Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim
Sementara kelompok pegawai yang melaksanakan kerja 24 jam sehari, secara bergiliran, maka jam kerjanya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerjanya masing-masing. Kelompok pegawai ini diantaranya petugas rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Damkar, serta unit teknis lainnya. Jam kerja yang diatur melalui Surat Edaran tersebut lebih sedikit dibandingkan di luar Ramadan. Dimana biasanya para pegawai masuk pada pukul 07.30 WIB-16.00 WIB. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca