Aturan Buka Tutup THM di Karimun Selama Bulan Suci Ramadan

- Author

Senin, 20 Maret 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Razia oleh BNN di THM baru-baru ini. (Foto: Kepriheadline.id)

Pelaksanaan Razia oleh BNN di THM baru-baru ini. (Foto: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Aturan buka tutup tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah tetap mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2011. Perda nomor 2 tahun 2011 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Dimana dalam aturan itu, selama ramadan THM tutup selama 8 hari. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, aturan buka tutup THM selama bulan Suci Ramadan masih berpedoman dengan Perda yang ada, seperti aturan-aturan sebelumnya. “Perda kan sudah ada, masih mengacu ke aturan itu, sama sepeeti sebelumnya,” kata Rafiq, Senin (20/3/2023). Ia mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Pariwisata akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal itu. Dengan adanya aturan itu, seluruh penyelenggara THM diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Baca Juga :  Kapal Roro Rute Karimun-Buton/Sei Pakning Belum Beroperasi, Ini Kata Dishub
“Jadi untuk penyelenggara THM, silahkan patuhi aturan sesuai Perda yang ada,” ujarnya. Dalam Peraturan Daerah itu, kegiatan usaha tempat hiburan malam diminta untuk tutup selama 3 hari pasa awal bulan suci ramadan, 3 hari pada pertengahan bulan suci ramadan atau tepatnya dalam memperingati Nuzulul Quran dan 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. (cr1/red) Baca berita lainnya juga GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan
Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar
Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”
Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air
Empat Pekerja Terluka Akibat Ledakan Rubber Airbag di Jetty 3 PT KMS Karimun
Lansia 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah, Diduga Meninggal Karena Sakit
Siap-Siap! Operasi Pekat 2025 Sasar Kriminal Jalanan dan Premanisme

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:38 WIB

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:50 WIB

Cegah Aksi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan, Personel Polres Karimun Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Kapolsek Tebing Serukan Pemberantasan Premanisme: “Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Pelaku Premanisme”

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:42 WIB

Asap Tebal Mengepul, Mobil Suzuki Vitara Terbakar di Teluk Air

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca