Pelaksanaan Razia oleh BNN di THM baru-baru ini. (Foto: Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Aturan buka tutup tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah tetap mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2011.
Perda nomor 2 tahun 2011 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Dimana dalam aturan itu, selama ramadan THM tutup selama 8 hari.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, aturan buka tutup THM selama bulan Suci Ramadan masih berpedoman dengan Perda yang ada, seperti aturan-aturan sebelumnya.
“Perda kan sudah ada, masih mengacu ke aturan itu, sama sepeeti sebelumnya,” kata Rafiq, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Pariwisata akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal itu. Dengan adanya aturan itu, seluruh penyelenggara THM diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Jadi untuk penyelenggara THM, silahkan patuhi aturan sesuai Perda yang ada,” ujarnya.
Dalam Peraturan Daerah itu, kegiatan usaha tempat hiburan malam diminta untuk tutup selama 3 hari pasa awal bulan suci ramadan, 3 hari pada pertengahan bulan suci ramadan atau tepatnya dalam memperingati Nuzulul Quran dan 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri.
(
cr1/red)
Baca berita lainnya juga
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow