Aturan Buka Tutup THM di Karimun Selama Bulan Suci Ramadan

- Author

Senin, 20 Maret 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Razia oleh BNN di THM baru-baru ini. (Foto: Kepriheadline.id)

Pelaksanaan Razia oleh BNN di THM baru-baru ini. (Foto: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Aturan buka tutup tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah tetap mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2011. Perda nomor 2 tahun 2011 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Dimana dalam aturan itu, selama ramadan THM tutup selama 8 hari. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, aturan buka tutup THM selama bulan Suci Ramadan masih berpedoman dengan Perda yang ada, seperti aturan-aturan sebelumnya. “Perda kan sudah ada, masih mengacu ke aturan itu, sama sepeeti sebelumnya,” kata Rafiq, Senin (20/3/2023). Ia mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Pariwisata akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal itu. Dengan adanya aturan itu, seluruh penyelenggara THM diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Baca Juga :  Ratusan Unit Knalpot Racing Sitaan Satlantas Polres Karimun Dimusnahkan
“Jadi untuk penyelenggara THM, silahkan patuhi aturan sesuai Perda yang ada,” ujarnya. Dalam Peraturan Daerah itu, kegiatan usaha tempat hiburan malam diminta untuk tutup selama 3 hari pasa awal bulan suci ramadan, 3 hari pada pertengahan bulan suci ramadan atau tepatnya dalam memperingati Nuzulul Quran dan 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. (cr1/red) Baca berita lainnya juga GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa
Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia
Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori
Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025
Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:57 WIB

Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:39 WIB

Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca